Oleh Budi Setiawanto Jakarta (Antara) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik pelanggaran hukum seperti perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (human smuggling) berkedok penempatan TKI ke luar negeri. "Tingginya permintaan TKI ke berbagai negara yang diberlakukan moratorium atau penghentian penempatan TKI penata laksana rumah tangga ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Jordania, dan Suriah telah membuat kasus perdagangan manusia dan penyelundupan orang muncul," kata Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono dalam surat elektronik yang diterima di Jakarta, Sabtu. Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI menyampaikan imbauan itu saat bersama Kadisnakertransos Kabupaten Bojonegoro Adi Wicaksono, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Erni Murniaty, dan Perwakilan dari International Organization for Migration Hendra Adi, melakukan sosialisasi penempatan dan perlindungan TKI di Lapangan Desa/Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Jumat (22/11). Teguh Hendro Cahyono menyebutkan bahwa BNP2TKI bersama petugas kepolisian kerap melakukan penggerebekan terhadap berbagai tempat penampungan yang diduga sedang melakukan praktik perdagangan manusia atau penyelundupan orang dengan berkedok penempatan TKI. Bahkan, katanya, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat pada Rabu malam (20/11) memimpin langsung penggerebekan tempat penampungan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang diduga melakukan perdagangan manusia dan mendapatkan sekitar 40 wanita yang akan dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal serta menahan seseorang pengelola penampungan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah memberlakukan moratorium penempatan TKI penata laksana rumah tangga ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Jordania, dan Suriah karena negara-negara tersebut tidak mampu menjamin perlindungan yang baik terhadap TKI, padahal negara-negara tersebut membutuhkan jasa TKI. Kondisi tersebut, katanya, memancing pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti perdagangan manusia dan penyelundupan orang. "Pemerintah tegas memerangi perdagangan manusia dan penyelundupan orang," tukas Teguh. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013