Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, akan menyosialisasikan ketetapan upah minimum kota (UMK) 2014 pada pekan depan. "Sudah dijadwalkan pekan depan kami lakukan sosialisasi. Nantinya, melibatkan pengusaha dan juga perwakilan dari organisasi buruh," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Jawadi di Kediri, Jumat. Ia juga mengatakan, Gubernur telah memutuskan UMK di Kota Kediri Rp1.165.000. UMK tersebut sebelumnya juga telah melalui survei upah layak serta sudah dibicarakan di dewan pengupahan. Pihaknya menyebut, sampai saat ini belum ada pengaduan keberatan dari pengusaha terkait dengan ketetapan UMK 2014. Namun, jika ada yang mengadukan, pihaknya menyebut pengusaha itu harus mengajukan penangguhan ke Gubernur Jatim. "Sebenarnya di Kota Kediri ini cukup kondusif, karena saat memutuskan pengajuan UMK sudah dengan pembicaraan antara pengusaha dengan perwakilan buruh," jelasnya. UMK di Kota Kediri terus naik setiap tahunnya. Pada 2013 lalu, UMK di daerah ini mencapai Rp1.128.400, dan pada UMK 2014 ini naik Rp36.600. Di Kota Kediri, jumlah perusahaan yang ada cukup besar sekitar 460 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang dengan berbagai kelas mulai kecil hingga besar. Jumlah tenaga kerja yang di perusahaan tersebut sekitar 46.152 karyawan yang tersebar di tiga kecamatan yaitu Kota, Mojoroto, dan Pesantren. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013