Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur berharap lembaga pemantau Pemilu 2014 yang sudah ditunjuk untuk serius dan benar-benar melaksanakan tugas serta fungsinya demi pesta demokrasi yang jujur dan adil. "Lembaga ini konsentrasi memantau jalannya Pemilu tahun depan dengan harapan terciptanya sistem demokrasi yang sesuai diinginkan," ujar Komisioner KPU Jatim Bidang Divisi Teknis dan Data, Agus Mahfudz Fauzi, ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis. Pada pemilu tahun depan di Jatim, ada empat lembaga independen yang sudah ditunjuk oleh KPU RI, masing-masing Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi (Perudem), Reclaseering Indoneisi (RI) dan Jaringan Pemantau Pemilu untuk Rakyat (JPPR). "Keempat lembaga itu berasal dari KPU RI dan sudah kami kumpulkan untuk berdiskusi serta bersama-sama saling tukar pikiran demi terciptanya Pemilu jujur dan adil," kata Agus Mahfudz. Ia menjelaskan, pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemantau Dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014, menyatakan bahwa pemantauan berhak melaporkan ke panitia pengawas terkait ditemukannya adanya pelanggaran pelaksanaan pemilu. "Secara teknis, pemantau akan melaporkan ke Panwaslu/Bawaslu jika diindikasikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu tahun depan," kata mantan Anggota KPU Ponorogo itu. Menurut dia, dalam ketentuan persyaratan menjadi pemantau Pemilu, meliputi lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri, lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, pemantau Pemilu dari perwakilan negara lain. "Pemantau yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau serta mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," kata dia. Pihaknya juga menerangkan, untuk kegiatan pemantauan organisasi yang direferensikan sebagai pemantau juga menggunakan anggaran mereka sendiri. Dan dalam pertemuan yang digelar Rabu (20/11) di Kantor KPU Jatim, Agus menjelaskan hak dan kewajiban dan larangan terhadap pemantau. "Pemantauan bisa bekerja mulai tahapan Pemilu, kampanye, daftar pemilih dan daftar sosialisasi partai politik maupun calon legislator," kata komisioner KPU yang pernah disanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat Pilkada Jatim 2013 tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013