Oleh Joko Susilo
Jakarta (Antara) - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar, di Jakarta, Kamis, mengatakan terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding hanya dikenakan pasal 11 UU Tipikor, sedangkan majelis kasasi menerapkan pasal 12 A UU Tipikor.
"Terdakwa ini aktif meminta imbalan uang ataupun 'fee' kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar tujuh persen dari nilai proyek dan disepakati lima persen. Dan harusnya sudah diberikan ke terakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah Dipa turun. Itu aktifnya dia, untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kami ini menerapkan pasal 12 A," kata Artidjo. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013