Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Damai Sejahtera Kota Surabaya akan membekukan pengurus Ranting Rungkur karena telah melakukan gugatan terhadap SK Gubernur Jatim tentang pengangkatan Ketua DPC PDS Toni Tamatompol sebagai anggota DPRD Surabaya, Selasa (19/11). "Malam ini, kami akan menggelar rapat internal partai soal pembekuan Dewan Pimpinan Ranting Rungkut," kata Ketua DPC PDS Kota Surabaya Toni Tamatompol kepada wartawan di DPRD Surabaya, Rabu. Menurut dia, sebetulnya semua DPR-an PDS se-Surabaya kompak. Hanya saja, soal adanya DPR-an Rungkut yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya masalah miskomunikasi. Toni menganggap ada pihak-pihak tertentu yang meminta DPR-an Rungkut melakukan gugatan. "Sebetulnya jika ada masalah dengan pengurus DPC, bisa dibicarakan dengan baik-baik," katanya. Selama ini, para pengurus PAC Rungkut dan kader PDS tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya selaku Ketua DPC PDS Surabaya, termasuk soal pencalegan kader PDS ke partai lain. "Saya tidak keberatan jika ada yang pindah," katanya. Sementara itu, mengenai proses persidangan di PTUN yang rencananya digelar pekan depan, Toni menyatakan siap menghadapi, karena dirinya tidak merasa bersalah. Bahkan, keinginannya untuk merombak struktur Fraksi PDS DPRD Surabaya sudah sesuai aturan. "Saya kan hanya menjalankan aturan partai. Untuk itu, saya tidak takut atau khawatir untuk menghadapi sidang gugatan itu. Bahkan, hari ini pun saya tetap hadir di gedung dewan untuk menunggu Ketua Fraksi PDS Simon Lekatumpessy," tambahnya. Juru Bicara Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) DPRD Surabaya Rio Pattiselanno sebelumnya mengatakan FPDS memahami sikap salah satu pengurus Ranting Rungkut yang mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur tentang pelantikan Toni Tamatompol menjadi anggota DPRD menggantikan almarhum Imanuel F Lumoindong ke PTUN pada 15 November 2013. "Kami dapat memahami sikap kader PDS tersebut dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami percaya bahwa hukum dan keadilan masih ada di Negara ini," katanya. Menurut dia, hal tersebut dilakukan kader PDS karena tidak bisa menerima kehadiran anggota DPRD Surabaya yang bukan lagi sebagai kader PDS untuk mengisi kekosongan jabatan yang telah ditinggalkan oleh Imanuel Lumoindong yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2013. "Karena dirasa bahwa Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan PAW dengan dasar dan pertimbangan yang salah maka dilakukanlah gugatan ke PTUN," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013