Malang (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum menunggu rekomendasi dari panitia pengawas pemilu setempat terkait penertiban alat peraga kampanye para calon legislatif 2014. "Sampai saat ini kami belum menerima rekomendasi dari panitia pengawas pemilu (Panwaslu) untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) yang melanggar aturan," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Totok Hariono di Malang, Sabtu. Menurut dia, Panwaslu lebih tahu alat peraga kampanye caleg dan titik-titik lokasi di mana saja yang melanggar aturan, apalagi kewenangan untuk menentukan apakah alat peraga itu melanggar atau tidak adalah Panwaslu. Kalau sudah ada rekomendasi dari Panwaslu, tegas Totok, KPU akan melakukan penertiban sesuai rekomendasi, bahkan KPU akan langsung melakukan eksekusi bersama Satpol PP Kabupaten Malang. Menyinggung adanya diskriminasi penertiban alat pegara kampanye, baik caleg maupun parpol yang selama ini terjadi, Totok mengakuinya. "Pada Pileg 2014, kami upayakan semua diperlakukan sama (adil), pokoknya yang melakukan pelanggaran pasti kami proses," tegasnya. Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Malang mengakui hingga kini belum menyikapi adanya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang dilakukan para calon anggota legislatif periode 2014-2019. Anggota Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva mengatakan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye caleg tersebut memang cukup banyak, baik yang berkaitan dengan zona maupun ukuran peraga kampanye. "Semua jenis pelanggaran yang dilakukan caleg, bahkan spanduk partai politik (parpol) pun sudah kami identifikasi, dan kami foto sebagai bukti untuk dilakukan penindakan," kata George. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan para caleg maupun parpol itu, kata dia, sudah didata melalui panwas masing-masang kecamatan, yang selanjutnya melayangkan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekomendasi dari masing-masing PPK ke KPU itu, tegasnya, maka KPU harus segera memberitahu parpol dan caleg bersangkutan agar segera menertibkan spanduk atau gambar-bambar yang ditempel di berbagai tempat, termasuk pohon. Pemasangan alat peraga kampanye caleg maupun spanduk parpol yang bertebaran di wilayah Kabupaten Malang, masih banyak yang melakukan pelanggaran, seperti spanduk parpol yang dipasang di jalan-jalan protokol dan ditempael di pohon. Sesuai Surat Edaran Bupati Malang Rendra Kresna Nomor 100/6063/421.011/2013, pemasanagan alat peraga di sarana publik, seperti taman, pohon dan tiang listrik dilarang. Selain itu, juga di kawasan tempat ibadah, jalan protokol, rumah sakit, lembaga pendidikan serta fasilitas pendidikan.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013