Malang (Antara Jatim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III menggandeng aparat kepolisian untuk mengoptimalkan pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak.
"Yang dimaksud dengan pengamanan penerimaan negara ini diutamakan bagi wajib pajak (WP) 'nakal' yang tidak mau membayar pajaknya. Nah, upaya yang kita lakukan adalah bagaimana WP ini mau membayar kewajibannya," kata Kepala Biro Suluhkum Divkum Polri Brigjen (Pol) Bambang Sri Hermanto di Malang, Jumat.
Bambang Sri Hermanto mengatakan hal itu kepada wartawan disela-sela sosialisasi kesepakan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Kepolisian RI.
Lebih lanjut Bambang mengatakan pihaknya bersama petugas pajak tetap mengupayakan WP bersangkutan untuk membayar pajaknya, namun jika tidak ada titik temu, baru dilakukan proses hukum.
Ia mengemukakan kerja sama yang telah ditandatangani pada Maret 2012 itu untuk mensinergikan dalam pendampingan ketika petugas pajak menghadapi WP "nakal", memberikan bantuan teknis, seperti penggunaan laboratorium forensik yang tidak dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara itu Direktur Penyuluh, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan sampai saat ini sudah ada 50 WP yang sedang dalam proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan tesrebut juga ditangani oleh kepolisian. "Kita juga punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), tapi jumlahnya masih jauh dari ideal, yakni hanya 600 orang," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III Budi Santoso mengatakan kerja sama yang dituangkan dalam naskah kesepakatan (kesepahaman) tersebut jangka waktunya selama tiga tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.
Ia menjelaskan kesepakatan bersama tersebut mengatur mengenai kerja sama para pihak dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Bentuk kerja sama itu di antaranya adalah dalam bidang penegakan hukum seperti penyidikan perpajakan, pengamanan kegiatan penagihan aktif serta pemanfaatan data dan informasi untuk meningkatkan kepatuhan serta penerimaan pajak.
Untuk pengamanan penagihan aktif, lanjutnya, tidak selalu didampingi oleh pihak kepolisian, tapi ketika ada masalah dengan WP saja. "Meski sudah ada kesepakatan kerja sama (MoU), bukan berarti kami harus selalu didampingi pihak kepolisian an menjadi manja," katanya, menegaskan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013