Madiun (Antara Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, memvonis terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, Nur Hadian (33), dengan pidana penjara selama 15 tahun. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat pada persidangan sebelumnya. Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap korban NN (15) yang masih saudaranya sendiri. "Memang terdakwa divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan pada Rabu (13/11). Atas vonis tersebut, kami masih pikir-pikir," ujar penasihat hukum terdakwa, Masri Mulyono, kepada wartawan, Kamis. Dalam sidang tersebut terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan hal tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Terdakwa ditahan Kepolisian Resor Madiun Kota sejak 26 Juni 2013 lalu dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tersebut, melakukan tindakan tidak terpuji sejak tahun 2005. Saat itu, korban masih TK hingga sekarang sudah duduk di kelas VIII salah satu SMP di kota setempat. Terdakwa mengaku melakukan pencabulan dan bahkan memerkosanya pada saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Penangkapan Nur Hadian berawal dari laporan ibu korban, Har (59). Har tidak terima dengan perlakuan terdakwa yang notabene masih saudara sendiri. Awalnya, keluarga korban merasa curiga dengan sikap NN yang pendiam dan tidak ceria. Setelah ditanya, NN akhirnya mengakui perbuatan terdakwa terhadapnya. Mendengar pengakuan korban, terdakwa langsung dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus tersebut pelaku dijerat UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013