Pamekasan (Antara Jatim) - Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur, menjerat pasal berlapis pada Sapii alias Mat Selor pelaku pencuri hewan yang menjalankan aksinya dengan menggunakan bondet hingga mencederai korban yang juga pemilik ternak. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Jumat. Ancaman hukuman pada Pasal 363 KUHP ialah tujuh tahun penjara, karena yang bersangkutan memang terbukti melakukan pencurian hewan ternak milik warga Dusun Konkokon, Desa Kertegana Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan beberapa waktu lalu. Sedangkan, Pasal 365 KUHP, karena pelaku melakukan aksinya dengan kekerasan, yakni melempari bom pemilik hewan hingga menyebabkan yang bersangkutan cacat seumur hidup dan hingga kini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. "Ancaman hukumannya khusus untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini sembilan tahun," kata Nur Amin. Sapi alias Mat Selor alias raja sawer ini menjadi target operasional polisi, karena merupakan pelaku pencurian hewan dengan menggunakan kekerasan. Tersangka merupakan pencuri hewan ternak lintas kabupaten, yakni di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Dalam menjalankan aksinya itu, korban tidak sendiri, akan tetapi bersama beberapa orang temannya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Di Pamekasan, aksi pencurian yang dilakukan "Mat Selor" ini sering dilakukan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Sebab pelaku sendiri merupakan warga Kabupaten Sumenep, yakni warga Dusun Nongpote, Desa Pragaan Daja, Kecamatan Pragaan, Sumenep. Terakhir, kasus yang dilakukan salah satu komplotan pencuri dengan kekerasan ini dilakukan di Dusun Konkokon, Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan. Saat itu "Mat Selor" hendak mencuri sapi milik warga bernama Armoji. Saat melakukan aksinya itu ia ketahuan oleh pemiliknya, lalu melempari bom banting berdaya ledak rendah atau bondet. Aksi pencuri hewan Mat Selor ini, membuat pemilik sapi mengalami luka-luka di bagian tangannya, hingga akhirnya terpaksa dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Pamekasan. Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, kasus pencurian hewan dengan kekerasan ini memang marak terjadi di wilayah perbatasan Kabupaten Pamekasan dengan Kabupaten Sumenep, yakni di wilayah Kecamatan Kadur dan Kecamatan Larangan. Di Kecamatan Kadur, ada lima desa yang dilaporkan masyarakat marak terjadi kasus pencurian hewan dengan kekerasan atau menggunakan bondet itu. Yakni Desa Kertagena Laok, Kertagena Daja, Desa Kertagena Tengah, Gagah dan Desa Sokalelah. Sedangkan di Kecamatan Larangan, aksi pencurian hewan dengan kekerasan ini marak di Desa Kaduara Barat, Lancar, Desa Montok dan Desa Blumbungan. Petugas menduga, pelaku pencurian hewan dengan kekerasan itu, semuanya dari Kabupaten Sumenep, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas selama ini. "Makanya, dalam melakukan penangkapan pencuri hewan ini, kami selalu berkoordinasi dengan jajaran Polres Sumenep," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin menjelaskan.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013