Kediri (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menahan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota, Romli, dalam kasus dugaan pungutan ilegal biaya pencatatan pernikahan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Kediri, Sundaya, Kamis, mengatakan tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Hari ini telah dilaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, sehingga penuntut umum melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya. Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan tiga pasal dalam Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala KUA itu diduga telah menerima setoran uang selama periode Januari hingga Desember 2012 dari bendahara sebesar Rp50.000 untuk setiap pencatatan nikah di luar KUA, ditambah Rp10.000 dalam kapasitasnya sebagai Kepala KUA. Uang setoran itu ditengarai bagian dari pungli pencatatan nikah yang nilainya membengkak hampir 10 kali lipat dari ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk pencatatan nikah di luar KUA ditetapkan sebesar Rp225.000, sedangkan di dalam KUA sebesar Rp175.000. Jumlah itu lebih besar dibanding biaya resmi pencatatan nikah yang hanya Rp30.000. "Dia bertugas mencatat pernikahan. Tiap bulan bendahara melaporkan sekaligus menyetorkan uang pada tersangka," ujarnya. Sebelum ditahan, Romli yang didampingi kuasa hukumnya terlihat menandatangani sejumlah berkas di ruangan Seksi Pidsus Kejari Kediri. Saat dibawa oleh petugas menuju mobil tahanan, ia berusaha menyembunyikan wajahnya dari sorot kamera wartawan dengan menutupkan jaketnya. Namun, ia mengaku mematuhi hukum sehingga mengikuti proses pemeriksaan ini. "Saya tidak tahu (alasan penahanan). Tapi, sebagai warga negara yang baik, saya mematuhi hukum," katanya dengan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013