Malang (Antara Jatim) - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Malang menuntut kenaikan upah minimum kota tahun 2014 sebesar 50 persen dari tahun ini yang mencapai Rp1.340.300/bulan. Tuntutan sekitar 50 buruh tersebut disampaikan dalam unjuk rasa damai di lingkungan tempat kerja mereka di PT Usaha Loka di Jalan Peltu Sujono, Kota Malang, Selasa. Koordinator unjuk rasa Sudarmaji mengatakan, aksi tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan. Aksi tersebut murni untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekannya di Jakarta dan Surabaya yang juga menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen. "Kami sudah minta izin ke perusahaan dan ini murni sebagai solidaritas terhadap rekan-rekan kami yang juga memperjuangkan ke naikan upah 50 persen di Jakarta maupun Surabaya," katanya, menegaskan. Ia menegaskan buruh tidak ada konflik atau masalah dengan pihak perusahaan tempat mereka bekerja, tapi murni keinginan buruh untuk memberikan dukungan pada buruh yang ada di Jakarta dan Surabaya dan sedang memperjuangkan kenaikan upah buruh di Tanah Air. Dalam aksi itu, puluhan buruh tersebut juga melakukan orasi secara bergantian. Pengunjuk rasa yang melakukan orasi rata-rata menuntut perbaikan nasib mereka, baik yang berkaitan dengan upah maupun tuntutan normatif lainnya. Lebih lanjut pengurus Komisariat SBSI Kota Malang itu berharap upah minimum kota (UMK) 2013 di Kota Malang naik 50 persen pada 2014. Tuntutan kenaikan UMK sebesar 50 persen itu berdasarkan pada hasil survei 84 item kebutuhan pokok. Akan tetapi, lanjutnya, dalam menetapkan UMK 2014 dewan pengupahan hanya melakukan survei sebanyak 60 item kebutuhan pokok untuk menentukan kebutuhan hidup layak (KHL). "Kami minta dewan pengupahan melakukan survei untuk 84 item kebutuhan pokok agar buruh juga dapat hidup layak sesuai KHL," ujarnya. untuk menentukan UMK 2014, dewan pengupahan Kota Malang masih melakukan pembahasan setelah melakukan survei di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Blimbing, Dinoyo dan Pasar Besar Malang (PBM). Setelah disetujui dan disepakati dewan pengupahan, UMK tersebut diserahkan kepada Wali Kota Malang dan selanjutkan diajukan ke Gubernur Jatim.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013