Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat memberi ganti rugi terhadap tiga rumah warga yang nyaris roboh karena terkena dampak proyek "box culvert" di kawasan Jalan Karang Poh II Surabaya. Ketua DPRD Kota Surabaya M. Machmud, Minggu, mengatakan pihaknya sudah bicara ke pihak RW setempat agar persoalan ini segera ditindaklanjuti ke Pemkot Surabaya. "Saya juga sudah sampaikan ke Bu Erna (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Surabaya) agar diberi ganti rugi. Katanya, bu Erna sudah ketemu warga dan janji memberikan ganti rugi setelah pembangunan selesai," katanya. Menurut dia, kondisi tiga rumah warga tersebut dekat dengan jalan raya sehingga terkena proyek "box culvert" dan pedestrian. "Sampai pintu rumahnya pun terkena proyek," ujarnya. Namun demikian, lanjut dia, ada juga sebagian warga yang tidak mau ganti rugi. Machmud berharap pemkot bisa melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga tersebut agar pembangunan lancar dan tidak bermasalah pada masa mendatang. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya Erna Purnawati mengatakan persoalan itu sudah diselesaikan oleh pihak kontraktor. "Rumah itu awalnya tidak punya IMB dan tidak standar. Kontraktor sudah siap mengganti itu sesuai kesepakatan bersama," katanya. Ia mengatakan pembangunan "box culvert" tersebut adalah proyek nasional, sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa intervensi langsung. "Tapi, pemkot yang meminta proyek ke pemerintah pusat," katanya. "Sejak Rabu (23/10), rumah perlahan bergeser dari pondasi dan semakin miring. Karena takut roboh, kami sekeluarga keluar dan pindah ke bangunan kosong dekat rumah," ujar Giman, pemilik rumah nomor 16 yang nyaris roboh itu. Selain rumah milik Giman, terdapat dua rumah lagi yang mengalami kondisi sama, yakni milik Janji (nomor 17) dan Suyatno (nomor 18). Ketiga rumah tersebut letaknya bersebelahan dan semua penghuninya sudah dievakuasi ke tempat lebih aman. "Jumat lalu, Bu Erna bersama pimpinan PT Waskita selaku kontraktor sudah diskusi dengan kami dan sudah ada kesepakatan," katanya. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak kontraktor akan membangun kembali rumah milik ketiga warga tersebut seperti sedia kala. Namun, untuk melanjutkan proyek maka rumah-rumah itu akan diratakan dengan tanah terlebih dahulu. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013