Surabaya (Antara Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak akan menghentikan kasus dugaan korupsi penjualan lahan PT Garam yang saat ini sudah menetapkan seorang tersangka dan memeriksa sekitar 20 saksi. "Kami terus mengusutnya dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya dalam kasus ini," ujar Kasi Pidana Khusus Kejati Jatim Rohmadi kepada wartawan di Surabaya, Jumat. Penyidik sudah menetapkan seorang tersangka yakni mantan Direktur PT Garam, Leo Pramuka. Sedangkan pemeriksaan saksi sudah mencapai 20 orang. Sekarang, kata dia, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Berdasarkan rilis yang diterima Antara di Surabaya, sejauh ini masih diasumsikan kerugian negara mencapai sekitar Rp19 miliar. Menurut dia, dari puluhan saksi yang diperiksa, di dalamnya termasuk direktur PT Simtex selaku pemenang lelang dalam penjualan lahan tersebut yaitu Hartono H yang dalam kasus ini sebagai salah satu pemegang saham PT Simtex. "Dari proses pengusutan dimungkinkan akan terdapat tersangka lain. Bisa juga jadi dari pembeli. Tapi masih kami pertajam dengan memeriksa saksi maupun menambah alat bukti baru," katanya. Kasus penjualan lahan kepada PT Simtex Wasindo Wangsatama senilai Rp19 miliar itu pada 2005. PT Simtex merupakan satu-satunya peserta lelang penjualan lahan yang digelar PT Garam ketujuhkalinya. PT Garam kemudian membuka lelang ketujuh kalinya, karena enam kali lelang dibuka tidak ada pesertanya. PT Simtex lalu masuk sebagai satu-satunya peserta dan menang dengan harga Rp19 miliar. Simtex sebelumnya memang telah terlibat kontrak perjanjian pengelolaan lahan tersebut. Simtex mendapatkan hak pengelolaan lahan seluas 2.000 meter persegi itu dari PT Garam selama 20 tahun, sejak 2003. Pada 2005, PT Garam memutuskan untuk menjual lahan itu. Lahan seluas 2.000 meter persegi yang dimiliki BUMN ini lepas ke tangan Simtex dengan harga yang dinilai diluar batas kewajaran. Pada saat itu harga lahan diperkirakan bisa bernilai Rp54 miliar. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013