Trenggalek (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Trenggalek, segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSUD dr Soedomo dengan tersangka mantan direktur rumah sakit daerah tersebut, dr Noto Budianto, ke kejaksaan negeri setempat. Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Rabu mengatakan pelimpahan itu rencananya bakal dilakukan dalam waktu sepekan ke depan, karena seluruh proses pemeriksaan tersangka dan saksi telah rampung. "Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terakhir terhadap tersangka, dokter Noto Budianto, setelah ini kami akan melakukan pemberkasan seluruh hasil pemeriksaan," katanya. Mantan anggota Densus 88 ini mengaku optimistis, akhir bulan ini seluruh berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penyidangan. Menurutnya, hari ini tim penyidik tipikor ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dengan membawa bukti pemeriksaan tersangka, guna mengambil hasil audit kerugian negara. "Sebetulnya, kalau kerugiannya sudah pasti Rp98 juta itu, hanya saja yang kami butuhkan adalah hasil resminya itu, makanya segera kami ambil," imbuhnya. Sementara, tersangka dugaan korupsi obat RSUD tersebut telah dua hari berturut-turut menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Trenggalek. Mantan Direktur RSUD dr Soedomo itu, Selasa menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar tersangka dengan 33 pertanyaan seputar proses dan perannya dalam pengadaan obat tahun 2011 dan 2012. "Jadi kalau ditotal selama dua kali pemeriksaan itu ada sekitar 80 pertanyaan yang kami berikan, Alhamdulillah semuanya lancar dan yang bersangkutan juga kuat," jelasnya. Dalam kasus ini polisi memastikan hanya menjerat satu tersangka, hal itu didasarkan pada hasil keterangan yang didapatkan dari sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya. "Semuanya mengarah pada direktur, sehingga hanya satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. Lanjut dia, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dr Noto karena yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum di kepolisian. "Penahanan itu dapat dilakukan apabila tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan baarang bukti, mempengaruhi saksi maupun mengulangi perbuatannya," ujar Supri. Kasus dugaaan korupsi pengadaan obat ini bermula dari tender obat dan alat kesehatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar. Dalam pelaksanaannya pihak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit senilai Rp98 juta, namun uang yang seharusnya masuk ke kas BLUD RSUD tersebut justru dialihkan ke rekening lain atas perintah direktur rumah sakit. Saat kasus ini mulai dilakukan penyelidikan tersangka, Noto Budianto mengembalikan uang tersebut ke kas rumah sakit, namun upaaya itu tidak menyurutkan pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum. Akibat kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013