Sampang (Antara Jatim) - Sebanyak 1.662 TKI asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dipulangkan secara paksa dari tempat kerjanya di Malaysia oleh pemerintah setempat, karena diketahui ilegal. "Jumlah TKI asal Sampang yang dipulangkan pemerintah Malaysia berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim sebanyak 1.662 orang," kata Kasi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sampang, Teguh Waluyo, Kamis. Ia menjelaskan, jumlah TKI asal Kabupaten Sampang yang dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Malaysia karena tidak mengantongi dokumentasi resmi sebagai tenaga kerja itu, terhitung mulai Januari hingga Juli 2013. Mereka umumnya TKI dari wilayah utara Sampang. Seperti seperti Kecamatan Sokobanah, Ketapang, Kecamatan Banyuates, Robatal dan Kecamatan Karangpenang, Sampang. "Kantong-kantong TKI di Sampang, memang di lima kecamatan ini," katanya menjelaskan. Jumlah TKI ilegal asal Kabupaten Sampang yang dipulangkan paksa oleh pemerintah Malaysia kali ini bukan yang pertama. Pada 2012 sebanyak 285 orang TKI asal Kota Bahari itu juga dipulang secara paksa oleh pemerintah Malaysia dengan alasan yang sama. Dinsosnakertrans Sampang sendiri memperkirakan, jumlah warga Sampang yang bekerja di luar negeri menjadi TKI dengan berbagai negara tujuan, baik Malaysia, Arab Saudi, maupun di China sekitar 25 ribu orang lebih. Akan tetapi, para TKI yang terdata di Dinsosnakertrans Sampang, karena berangkat melalui jalur resmi hingga Juli 2013 hanya sebanyak 1.786 orang. "Ini kan berarti lebih banyak warga yang menjadi TKI melalui jalur ilegal dibandingkan jalur resmi melalui perusahaan jasa tenaga kerja (PJTKI)," kata Teguh Waluyo menjelaskan. Pada tahun 2009 sebanyak 1.200 orang TKI asal Kabupaten Sampang juga dipulangkan secara paksa dari tempat kerjanya di Malaysia dengan alasan yang sama. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013