Oleh Mansyur
Serang (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersangka atas dugaan penyuapan pada Ketua Mahkamah Kontitusi Akil Mochtar atas sengketa Pilkada Lebak.
"Kami telah mengamankan adik kandung Gubernur Banten dan kini telah menjalani pemeriksaan," kata juru bicara KPK Johan Budi, saat dihubungi, Kamis.
Ia mengatakan, tersangka Tubagus Chaeri yang juga suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany sebagai orang pemberi dan akan dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan STA selaku penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 C UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013