Surabaya (Antara Jatim) - Pengelolaan sampah dengan menggunakan teknologi modern di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Kota Surabaya yang tidak transparan rawan disalahgunakan. Tentunya hal ini dikhawatirkan sejumlah pihak karena bisa saja nantinya akan sama nasibnya dengan kasus Hambalang. Sejumlah anggota dewan berulang kali mengingatkan kepada Pemkot Surabaya agar transparan terkait perjanjian kerja sama pengelolaan sampah. Salah satu anggota DPRD Kota Surabaya yang keras memprotes dan mengkritisi adalah Reni Astuti dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS). Reni mempertanyakan dokumen kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Surabaya dengan investor PT Sumber Organik yang hingga kini belum diberikan ke DPRD Surabaya. Padahal sesuai aturan yang ada setiap ada nota kesepakatan kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, DPRD harus diberitahu atau diberikan salinan dokumen kerja sama. Namun hingga setahun ini, dokumen tersebut tidak diberikan oleh pemkot Surabaya. Akibatnya anggota DPRD Surabaya tidak bisa mempelajari dan mengkritisi isi dokumen tersebut sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi merugikan APBD Surabaya. Bahkan Reni Astuti menilai Ketua DPRD Surabaya kurang memili111ki greget untuk mendorong pemkot menyerahkan salinan dokumen kerja sama. Hanya saja hal itu tidak dilakukan ketua dewan. Ia mengatakan bahwa dalam rapat badan anggaran (banggar) beberapa hari lalu, Pemkot Surabaya belum memberikan salinan dokumen perjanjian pengelolaan sampah dengan investor PT Sumber Organik kepada DPRD. "Dalam rapat itu saya sudah minta penjelasan, tapi tetap belum ada penjelasan. Bahkan pemkot melalui Sekretaris Kota menyampaikan persoalan itu akan dijelaskan lain waktu," katanya. Reni mengatakan bahwa pihaknya minta dijelaskan saat rapat banggar berlangsung dengan pertimbangan sebelum nantinya akan digelar rapat paripurna. "Ini berbeda dengan sikap ketua DPRD pada rapat banggar sebelumnya yang meminta pemkot transparan," katanya. Selain itu, lanjut dia, adanya kenaikan anggaran pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo dari Rp52 miliar menjadi Rp62 miliar dalam perubahan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2013 bisa saja mulus. Padahal, lanjut dia, hingga saat ini belum ada progres pembangunan yang signifikan terlihat di TPA Benowo seperti halnya infrastruktur. Bahkan warga setempat hingga saat ini masih mengelukan bau tidak sedap akibat pembuangan sampah di areal tersebut."Kalau di KUA PPAS lolos, berarti tanda-tanda dalam RAPBD 2014 biasanya lolos," katanya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap agar pemkot kooperatif dan transparan terkait pengelolaan sampah agar tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013