Sidoarjo - (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Sektor Sidoarjo Kota menangkap dua orang yang diduga bekerja sebagai pengecer judi toto gelap (Togel) karena dinilai sudah meresahkan warga masyarakat. Kepala Kepolisian Sektor Kota Sidoarjo Komisaris Polisi Kurniawan W mengatakan, dua orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial ST warga Sarirogo Sidoarjo dan SG warga Beji Pasuruan yang kos di lingkungan Stasiun Kota Sidoarjo. "Anggota kami terlebih dahulu menangkap ST saat pelaku sedang menerima uang judi togel di warung kopi desa setempat," katanya di Sidoarjo, Kamis. Ia mengemukakan, dari tangan ST petugas berhasil menyita dua buah telepon genggam, tiga lembar kertas rekapan togel serta uang tunai senilai Rp264 ribu. "Pada saat ditangkap, pelaku awalnya mengelak kalau dirinya merupakan pengecer togel, tetapi saat petugas menunjukkan barang bukti kertas rekapan togel akhirnya pelaku hanya bisa pasrah dan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan," katanya. Ia mengatakan, setelah berhasil menangkap ST petugas kembali melakukan penangkapan terhadap SG atas informasi dari masyarakat. "Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud dalam laporan masyarakat itu," katanya. Hasilnya, petugas berhasil membekuk SG saat merekap nomor togel di kios tambal ban miliknya di sekitar Jalan Ahmad Yani Sidoarjo dengan barang bukti berupa tiga unit telepon dan juga uang tunai senilai Rp206 ribu. "Kami akan terus memerangi penyebaran penyakit masyarakat seperti permainan judi toto gelap ini karena jelas-jelas terbukti melanggar undang-undang dan juga merugikan mssyarakat," katanya. Kini para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika di lingkungan terdapat kejadian yang janggal atau juga melanggar undang-undang," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013