Surabaya (Antara Jatim) - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) menyerahkan ke tim hukum terkait gugatan Pilkada Jatim yang dilayangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami serahkan ke tim hukum. Yang jelas, sejak awal konsep kampanye kami adalah kampanye yang semuanya berlandaskan pada aturan dan santun," kata Soekarwo ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Tim "Berkah" pada Rabu sore sudah memasukkan laporan dan menggugat hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilkada Jatim ke Kantor MK.
Gugatan diserahkan langsung oleh Khofifah didampingi Herman S Sumawiredja, serta kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Pihaknya menilai proses Pilkada dinilai penuh kecurangan.
Dalam kesempatan tersebut, Otto Hasibuan kepada wartawan mengatakan, keputusan melayangkan gugatan karena sudah mengantongi bukti dugaan kecurangan yang terjadi secara sistematis.
"Dalam gugatan ini, yang kami inginkan adalah diskualifikasi pasangan nomor urut 1 atau Karsa. Kalau harus diulang maka hanya diikuti oleh tiga pasangan calon," kata Otto.
Pihaknya mencium penggunaan dana hibah dari APBD Jatim sebesar Rp4,1 triliun yang digunakan demi kepentingan kampanye kepada masyarakat, baik kelompok tertentu maupun individu pemilih.
Menanggapinya, Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mempersilakan pasangan "Berkah" menggugat karena merupakan haknya. Namun, kata dia, sejauh ini pelaksanaan Pilkada Jatim kali ini tergolong sukses dan terbukti partisipasi masyarakat meningkat, jika dibandingkan Pilkada-Pilkada lainnya.
Soal pelanggaran, Andry menemukan baik Bawaslu maupun pihaknya tidak menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran apa pun.
"Kami bahkan sudah sampai turun ke mana-mana, dan tidak menemukan kecuragan, baik berupa laporan maupun temuan. Tapi kami akui ada sejumlah insiden, namun itu pun bisa langsung diselesaikan dengan baik," katanya.
Tentang daftar pemilih tetap (DPT) dan formulir C1 yang dipermasalahkan, Andry mengaku bahwa seharusnya tidak ada masalah. Selain sudah disosialisasikan dengan baik, semua saran dan rekomendasi Bawaslu juga sudah diambil.
Soal formulir C1, mantan Ketua KPU Malang itu mengatakan bahwa sama sekali tak mengganggu kampanye pasangan "Berkah", maupun pemilih dalam mencoblos. Apalagi haknya tidak dihilangkan karena sudah ada namanya melalui stikerisasi.
Secara terpisah, Pengamat Politik asal Universitas Airlangga Haryadi mengatakan bahwa tudingan soal APBD itu merupakan tudingan yang tidak pas karena APBD merupakan produk bersama DPRD-Pemprov Jatim.
"Jadi bukan hasil Pemprov Jatim saja, dan ini pun sudah digedok sejak akhir tahun lalu. Apalagi di parlemen juga ada partai pengusung Khofifah, yakni PKB. Justru malah salah bila dana hibah dan bantuan sosial tersebut tidak diberikan ke masyarakat gara-gara ada Pilkada Jatim karena masyarakat yang menjadi sasaran APBD tersebut tentu sudah menanti untuk kesejahteraan mereka. Dana ini harus diserahkan, baik itu ada atau tidak ada Pilkada Jatim," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013