Pamekasan (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mempertimbangkan usulan pengembalian guru yang selama ini menduduki jabatan struktural di lingkungan pemkab setempat. Kepala Disdik Pamekasan M Yusuf Suhartono, Minggu mengatakan, sebenarnya sesuai dengan ketentuan, guru bisa menduduki jabatan struktural, jika yang bersangkutan memang dianggap mampu dan sesuai dengan kapasitas keilmuannya. "Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan Dosen," kata Yusuf Suhartono. Ia menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 undang-undang itu, yang menjelaskan bahwa guru dapat diangkat menjadi pejabat struktural. Dari sisi ketentuan itu, sambung Yusuf, sebenarnya tidak ada masalah, kendatipun di Pamekasan selama ini banyak guru yang menduduki jabatan struktural di lingkungan pemkab. "Jadi kalau dari sisi ketentuan, sebenarnya tidak masalah," katanya menjelaskan. Kepala Disdik M Yusuf Suhartono mengemukakan hal ini, menanggapi usulan sebagaian masyarakat dan anggota DPRD Pamekasan yang minta agar semua guru yang menduduki jabatan struktural ditarik guna memperkecil kekurangan tenaga pengajar. Kendatipun tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi menurut Yusuf, gagasan sebagian masyarakat dan wakil rakyat di DPRD itu juga perlu dipertimbangkan, mengingat jumlah kekurangan guru di berbagai lembaga pendidikan di Pamekasan tidak sedikit. Berdasarkan data di bagian ketenagaan pada institusi ini menyebutkan, hingga kini tercatat jumlah kekurangan guru mencapai 1.160 orang untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Pada tingkat SD, kekurangan guru sebanyak 852 orang, SMP 101 orang guru, SMA kekurangan sebanyak 38 guru dan untuk sekolah menengah kejuruan kekurangan (SMK) kekurangan sebanyak 115 orang guru. Kekurangan guru di Pamekasan semakin banyak, karena setiap bulannya selalu ada saja guru yang pensiun. Sementara disatu sisi, pengangkatan PNS guru dalam beberapa tahun terakhir ini tidak pernah dilakukan. Kendatipun ada kuota rekrutmen PNS guru dalam waktu dekat ini, jumlahnya sangat terbatas, yakni hanya 50 orang. Disisi lain, yang juga menjadi personal, justru banyak guru yang diangkat menduduki jabatan struktural, sehingga hal itu justru memperbanyak kekurangan guru di Pamekasan. "Kalau memang keberlangsungan pendidikan yang menjadi pertimbangan, maka guru yang ditarik dalam jabatan strukturan itu, memang perlu dikembalikan lagi sebagai pengajar, agar kekurangan guru di Pamekasan ini tidak semakin bertambah," kata Yusuf Suhartono. Hanya saja, kata dia, kewenangan menarik guru yang menduduki jabatan struktural itu, merupakan kewenangan mutlak bupati Pamekasan, bukan pimpinan Dinas Pendidikan. Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebelumnya menyatakan, kekurangan guru di Pamekasan memang akan mendapatkan perhatian khusus, demi keberlangsungan pendidikan. "Kami juga akan mempertimbangkan ada usulan dari masyarakat untuk menarik guru yang menjadi pejabat struktural. Tentunya apabila tidak melanggar ketentuan," kata Achmad Syafii menjelaskan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013