Bojonegoro (Antara Jatim)- Pemkab Bojonegoro, Jatim, batal melantik Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Wotangare, Kecamatan Kalitidu Ali Mukti dan Kades Desa Sambong, Kecamatan Sumberrejo Nurhadi, disebabkan keduanya terlibat kasus pidana yang membatalkan pelantikan. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Bojonegoro Ali Mahmudi, Rabu, mengatakan, Kades Wontangare, Kecamatan Kalitidu Ali Mukti terlibat kasus pidana yang mengakibatkan yang bersangkutan menerima hukuman delapan bulan penjara. Dengan putusan hukuman itu, katanya, Ali Mukti tidak mungkin dilantik, karena sesuai ketentuan kalau yang bersangkutan menjalani proses hukuman berarti tidak bisa menjalankan tugas sebagai kepala desa selama enam bulan lebih. "Kalau dilantik kemudian menjalani proses hukuman delapan bulan sesuai ketentuan juga harus dicopot. Lebih baik kami mengambil keputusan tidak melantik, sebab dia (Ali Mukti) sudah menerima putusan hukuman delapan bulan penjara itu," katanya, usai pelantikan sejumlah kades. Lainnya, lanjutnya, Kades terpilih Desa Sambong, Kecamatan Sumberrejo Nurhadi tidak dilantik karena proses pendaftaran pilkades di desa setempat telah melanggar ketentuan. Menurut dia, Inspektorat Wilayah Daerah (Irwasda) masih melakukan kajian hukum atas proses pendaftaran pilkades di desa setempat. Sesuai ketentuan pendaftaran pilkades selama tiga hari, tapi pendaftaran pilkades di desa setempat hanya sehari. Lebih lanjut Ali menjelaskan pihaknya tetap melantik tiga kades terpilih yang dalam pilkades memunculkan gugatan hukum di PTUN. Tiga desa itu yaitu Desa Campurejo, Kecamatan Kota dan Desa Simorejo, Kecamatan Kepohbaru terkait dengan pendaftaran bakal calon dan Desa Kolong, Kecamatan Ngasem terkait pemilih ganda. "Kita tetap melantik tiga kades terpilih. Mengenai nanti ada keputusan PTUN menyesuaikan," katanya, menegaskan. Ia menambahkan kades terpilih yang batal dilantik juga yang dilantik semuanya merupakan hasil pilkades di daerah setempat selama Juni-Juli. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono meminta kades yang dilantik bisa transparan dalam mengelola keuangan desa. "Jika diperlukan tempel APBDes di papan pengumuman. Sebab, timbulnya gejolak di masyarakat selama ini selalu menyangkut keuangan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013