Pamekasan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan, menyatakan pihaknya tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Jatim pada 29 Agustus 2013 di wilayah itu. Ketua Panwaslu Pamekasan Zaini, Minggu, mengatakan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Jatim di Pamekasan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Memang ada sedikit kendala teknis di lapangan, tetapi bisa segera diatasi oleh pihak penyelenggara," kata Zaini menjelaskan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Panwaslu dan Panwascam di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan, saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Jatim itu memang ada beberapa temuan di lapangan. Salah satunya seperti kekurangan surat suara di sejumlah TPS, sehingga mengakibatkan pelaksanaan pemungutan suara sempat tertunda. TPS yang sempat kekurangan surat suara menurut catatan Panwaslu Pamekasan antara lain TPS 2 Desa Banyubulu, TPS 2 Desa Samatan, Kecamatan Proppo, serta kekirangan form model C. "TPS 2 Desa Banyubulu ini sempat kekurangan sebanyak 250 surat suara. Sedangkan di TPS 2 Desa Samatan sempat kurang sebanyak 100 surat suara," terang Zaini. Selain di dua TPS itu, TPS lain yang sempat kekurangan surat suara saat pelaksanaan pemungutan suara adalah TPS 2 Kelurahan Jungcancang, TPS 2 Kelurahan Patemun dan TPS 5 di kelurahan yang sama. "Mungkin petugasnya salah hitung saat melakukan pengepakan. Tapi kekurangan surat suara di sejumlah TPS ini bisa segera teratasi dan tidak menggangu kelancaran pemungutan suara," kata Zaini. Selain surat suara, kendala lain yang juga sempat membuat proses pemungutan suara terganggu adalah tidak adanya tinta, sehingga panitia penyelenggara sempat menggunakan tinda yang mudah luntur, tetapi pihak KPU Pamekasan segera mengirimnya ke TPS. "Itu berbagai jenis kendala teknis yang ditemukan panitia pengawas saat pemungutan suara Pilkada Jatim di Pamekasan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013