Gresik (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berencana menyetarakan tunjangan perangkat desa di wilayah itu setingkat dengan upah minimum kabupaten/kota yang berlaku yakni Rp1.740.000. Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, Senin, mengatakan penyetaraan tunjangan perangkat desa setingkat UMK untuk memotivasi kinerja para perangkat desa yang selama ini honornya di bawah UMK. "Kalau sudah naik, honor perangkat desa nantinya setara dengan gaji PNS golongan IIA, dan akan kita berlakukan pada tahun 2014," kata Sambari pada acara Pengukuhan Pengurus Asosiasi Kepala Desa (AKD) masa bakti 2013 ¿ 2019 di Gresik. Selain mendapat honor setara PNS golongan IIA, perangkat desa di seluruh wilayah Gresik juga akan mempunyai masa tugas sampai umur 60 tahun. Menanggapi hal itu, Ketua AKD Gresik Kristono menyambut baik rencana kenaikan tunjangan karena honor perangkat desa kini hanya Rp1,1 juta, atau jauh dari standar UMK "Saya menyambut baik rencana pemkab, sebab organisasi kami sendiri tidak mampu memberikan tunjangan tambahan, meski tidak menugaskan pekerjaan yang terlalu berlebihan¿ katanya. Dengan penyetaraan tunjangan perangkat desa diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Para kades itu dipilih langsung oleh rakyat, namun tidak mempunyai anggaran seperti APBD dan APBN, hal ini kadang membuat kesulitan dalam menyelenggaraan pemerintahan desa," katanya. Ia berharap, dengan adanya penyetaraan akan memotivasi kinerja perangkat, sesuai dengan tujuan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013