Ponorogo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ponorogo berencana mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap dua terdakwa kasus suap rekrutmen pegawai honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo 2001-2011.
Jaksa Penuntut Umum, Junianto, Selasa mengungkapkan kekecewaannya atas vonis ringan tersebut, karena dinilai terlalu jauh dari tuntutan yang mereka ajukan sebelumnya.
"Jaksa menuntut keduanya dihukum enam (6) tahun penjara, tapi majelis hakim hanya menjatuhkan (vonis) dua tahun penjara. Ini terlalu jauh, karena hanya sepertiga dari lama tuntutan," kata Junianto.
Dua terpidana dimaksud masing-masing adalah mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Widhi Wahyu Atmaja dan mantan kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) terminal Seloaji Ponorogo, Mohammad Damin.
Disampaikan, sikap resmi tersebut telah dikoordinasikan dengan struktural Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi Jatim.
Hasilnya, diputuskan untuk segera mengajukan surat permohonan banding ke Pengadilan Tinggi, guna mengevaluasi kembali perkara serta merevisi vonis Pengadilan Tipikor.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim, namun teknisnya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya," imbuhnya.
Dalam sidang pembacaan putusan sehari sebelumnya (Senin, 19/8), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Antonius Simbolon memvonis kedua terdakwa hukuman masing-masing selama dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
Vonis tersebut empat tahun lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menghukum kedua terdakwa masing-masing selama enam tahun penjara.
Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Indra Priangkasa usai pembacaan vonis, Senin (19/8) menyatakan pikir-pikir saat ditanya majelis. Namun tak berapa lama kemudian Indra juga menyatakan niatnya untuk banding sebagaimana dilakukan JPU.
"Besuk Rabu (21/8) kami akan berkoordinasi dengan klien kami untuk membuat materi bandingnya," kata Indra.
Widi dan Damin sebelumnya dijerat pasal berlapis, yakni pasal 12 a UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dan subsidair pasal 11 dengan UU 20/2001.
Mohammad Damin diduga telah menerima suap dari 77 calon tenaga honorer sebesar Rp918 juta. Uang suap itu diterima tersangka secara berturut-turut selama 10 tahun, yakni sejak tahun 2001 hingga 2011.
Sebanyak 37 orang menyerahkan langsung uangnya kepada tersangka, sedangkan sisanya diserahkan melalui enam orang perantara yang berperan sebagai calo atau penghubung.
Sementara untuk tersangka Widi Wahyu Atmaja, kata Kasi Pidsus, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti menunjukkan bahwa mantan Kepala Dishub Ponorogo tersebut pernah menerima dana sebesar Rp220 juta yang berasal dari empat calon
tenaga honorer. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013