Sidoarjo (Antara Jatim) - Oditur militer tinggi Letjen TNI Sumartono menuntut mantan Pangdam V/Brawijaya Letjen TNI Purn Djaja Suparman dengan pidana pokok penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan korupsi tukar guling tanah milik Kodam V/Brawijaya. "Kami mohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama tiga bulan penjara," katanya saat membacakan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jatim, Selasa. Oditur militer juga menuntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp13,2 miliar. "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya. Ia mengatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a juncto Pasal 28 UU RI Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, terdakwa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan. "Kami akan mengajukan keberatan atas tuntutan itu, karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku," katanya. Ia menjelaskan salah satu poin dalam tuntutan yang tidak sesuai adalah perihal pelepasan tanah untuk dijadikan jalan tol. "Tidak ada yang menyatakan kalau saya melepaskan tanah dalam bentuk apa pun, baik jual beli atau tukar guling tanah," ujarnya. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. "Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 9 September 2013 dengan agenda pembacaan pledoi," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013