Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta Perusahaan Daerah Pasar Surya (PD Pasar Surya) Kota Surabaya mencarikan solusi atas nasib 29 karyawan kontrak yang menuntut diangkat sebagai karyawan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Tri Setijo Puruwito mengatakan pihaknya berharap 29 karyawan tersebut bersabar karena direksi PD Pasar Surya akan menggelar rapat mengenai nasibnya.
"Semoga doa kita semua dikabulkan. Semoga persoalan ini cepat selesai," tuturnya.
Pihaknya telah mengundang pihak PD Pasar Surya dan perwakilan karyawan kontrak untuk rapat dengar pendapat.
Pada rapat dengar pendapat tersebut belum bisa mengambil keputusan karena pihak PD Pasar Surya dihadiri Direktur Teknis PDPS Surabaya Dwi Hari, sedangkan pengambil kebijakan adalah langsung Dirut PD Pasar Surya.
Sebelumnya, Direktur Teknis PD Pasar Surya Surabaya Dwi Hari mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah 29 karyawan tersebut dapat dipekerjakan kembali atau tidak karena terbentur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang karyawan kontrak yang tidak boleh dipekerjakan lebih dari tiga tahun.
"Kami tidak bisa menjanjikan karena itu kewenangan Dirut," kilah Dwi.
Menurut dia, beberapa bulan lalu, pihaknya sudah mengangkat 225 karyawan kontrak menjadi karyawan tetap karena telah memenuhi persyaratan tenaga kerja.
"Menurut hemat saya, untuk 29 orang bisa saja. Tapi saya tidak di bagian keuangan sehingga tidak bisa memutuskan," paparnya.
Mereka menjadi karyawan selama lebih dari tujuh tahun pada saat PD Pasar Surya dipimpin Achmad Ganis Poernomo. Namun sejak dipimpin Karyanto Soewignjo, 29 karyawan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh PD Pasar Surya dengan alasan terbentur undang-undang.
PD Pasar juga mempertimbangkan formasi karyawan yang sudah ditentukan yakni sejumlah 490 karyawan, dimana 29 tersebut masuk dalam bagian keamanan yang formasinya 170 orang.
Namun demikian, pihaknya mengatakan 29 karyawan tersebut akan dipertimbangkan lagi dalam rapat internal pada Jumat malam ini dengan direksi. Namun dirinya berharap segala keputusan dapat diterima 29 karyawan untuk kebaikan bersama. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013