Oleh Anita Permata Dewi Jakarta (Antara) - Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, diduga dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis shabu atau sabu-sabu oleh sejumlah narapidana penghuni Lapas tersebut dan barang bukti itu sebagian disita di Surabaya. Di dalam LP diduga dijadikan sebagai home industry shabu milik Haryanto dan Asiong," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Selasa malam. Keterangan tersebut menyusul operasi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bersama dengan Direktur IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari di LP tersebut pada Selasa (6/8) malam. Dia mengatakan sidak tersebut berawal dari tertangkapnya pasangan suami istri Reza dan Maria dengan barang bukti satu kilogram shabu yang disita di Jakarta dan 2,5 kilogram sejenisnya didapat di Surabaya. Selain itu sebanyak 300 gram shabu lagi berhasil disita di halaman LP Cipinang, sesaat setelah tersangka Juarti menerima paket barang haram tersebut dari Asiong, napi yang mendekam di LP tersebut. Dari hasil pengembangan penyelidikan, menurut Ronny, shabu yang disita tersebut berasal dari LP Cipinang. Pihaknya menduga LP Cipinang dijadikan home industry narkoba oleh napi Asiong dan Haryanto. "Saat ini kasus tersebut masih terus diselidiki," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013