Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo melarang mobil dinas digunakan untuk mudik oleh semua pegawai pemerintah provinsi menjelang Hari Lebaran 2013. "Kami melarang semua mobil dinas dipakai untuk pegawai berangkat mudik. Apapun alasannya dan larangan sudah diberikan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat. Menurut dia, larangan tersebut sesuai aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawa pemerintahan. "Aturan KPK sudah jelas bahwa melarang mobil dinas dipakai mudik. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya," kata gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran pelarangan dan menyiapkan sanksi bagi pegawai yang melanggarnya. Namun, Pakde Karwo optimistis pegawainya akan menjalankan aturan dan tidak ada yang melanggar. "Sudah saya perintahkan inspektorat untuk mengawasinya. Jika ada yang melanggar, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai surat peringatan hingga teguran keras," kata Pakde Karwo. Pada Idul Fitri 1434 Hijriah ini, muncul larangan dari KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa penggunaan mobil dinas masuk sebagai kategori korupsi. Menilik aturan itu, Pemprov menegaskan pelarangan penggunaannya. "Mobil pelat merah tidak boleh dibawa mudik, apalagi jika mobil itu diganti pelat hitam. Inspektorat akan mengawasinya," kata mantan Sekdaprov Jatim tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013