Surabaya (Antara Jatim) - Posko THR yang dibuka Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur di Kantor LBH Surabaya sejak 22 Juli hingga 'H-7' (1/8) mencatat 14.673 buruh/pekerja dari 78 perusahaan melaporkan dugaan pelanggaran THR. "Perusahaan itu tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Jember dan Blitar," kata Koordinator Posko THR MPBI Jatim, Tiolina Dameria di Surabaya, Jumat. Namun, dari jumlah Jatim itu ada sekitar 6.000-an buruh alih daya dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto telah terbantu serikat pekerja yang tergabung dalam MPBI untuk memperoleh hak (THR). Tiolina Dameria dari FSPMI Surabaya itu menjelaskan Posko THR itu dibuka hingga 8 Agustus mendatang dengan "call centre" pada jam kerja di Kantor LBH Surabaya dengan telepon 031-5022273, "SMS Centre" 24 jam pada nomer 08813128586. "Untuk Posko THR itu, LBH Surabaya juga melibatkan relawan-relawan sosial dari berbagai elemen masyarakat, sehingga sebelum posko dibuka sudah ada laporan dugaan pelanggaran dari 3.750-an buruh dari tujuh perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik yang terancam terlanggar THR-nya," katanya. Data Disnakertransduk Jatim mencatat dari 34.000-an perusahaan di Jatim baru 69 perusahaan yang melaporkan akan membayar THR pada 'H-14' sebelum Hari Raya. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013