Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menolak pengajuan cuti tambahan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu untuk berlebaran sesuai surat keputusan bersama tiga menteri.
"Tidak boleh cuti tambahan, sudah ada peraturannya," kata Wali Kota Kediri Samsul Ashar di Kediri, Rabu.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran tentang ketentuan cuti bersama Lebaran 2013 yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam SKB tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Lebaran tahun 2013. Berdasarkan SKB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara itu, hari libur Idul Fitri 1 Syawal 1434 pada Kamis dan Jumat (8 dan 9 Agustus 2013).
Sesuai dengan ketentun, jadwal cuti bersama ditetapkan 5-7 Agustus 2013 dan pada Kamis dan Jumat (8-9 Agustus 2013) tanggal merah bertepatan dengan Hari Besar Idul Fitri 1434. Dari aturan itu, para PNS sudah diharuskan masuk pada hari Senin (12/8).
Pemerintah kota sendiri sudah mengedarkan surat pemberitahuan tentang SKB tersebut ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di seluruh Pemkot Kediri. Seluruh PNS yang jumlahnya sekitar 6.914 termasuk guru juga diharuskan masuk sesuai dengan jadwal.
Wali Kota menegaskan akan memberikan sanksi jika PNS ada yang membandel dengan tidak masuk kerja di hari pertama. Sanksi akan diberikan oleh atasan setelah koordinasi dengan Inspektorat.
"Kami akan tindak tegas," katanya menegaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013