Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memperbolehkan para pejabat di wilayah itu mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Herman Kusnadi, Minggu, kebijakan memperbolehkan para pejabat mudik Lebaran dengan menggunakan mobil dinas itu, dengan tujuan untuk memperlancar perjalanan mudik mereka. "Disamping itu, apabila mereka nantinya kembali diharapkan tidak terlambat masuk kerja," kata Herman Kusnadi menjelaskan. Kendatipun demikian, sambung dia, pejabat yang mudik dengan menggunakan mobil dinas itu, juga berkewajiban untuk memperbaiki mobil yang mereka bawa itu, apabila nantinya terjadi kerusakan. "Jadi, apabila terjadi kerusakan ditanggung sendiri. Biaya perbaikan tidak akan ditanggung pemerintah, berbeda halnya saat tugas dinas," katanya menambahkan. Plt Sekda Pemkab Pamekasan Herman Kusnadi menjelaskan, kebijakan memperbolehkan para pejabat mudik menggunakan mobil dinas itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkab, juga atas persetujuan Bupati Pamekasan. Selain itu, sambung dia, mobil dinas yang dibawa mudik oleh pejabat itu, juga harus diisi dengan BBM nonsubsidi, sesuai dengan ketentuan tentang penggunaan mobil dinas. Herman Kusnadi juga menjelaskan, ketentuan lain yang perlu juga diperhatikan oleh pejabat yang mudik menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran nanti ialah mobil itu tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain. Di Pamekasan, kata dia, tidak semua pejabat merupakan warga asli Pamekasan. Banyak diantara mereka yang berasal dari luar Pamekasan, seperti Surabaya, Malang, Mojokerto dan Probolinggo. "Saya kira tidak masalah kalaupun pemkab memberikan kebijakan memperbolehkan mereka mudik menggunakan mobil dinas dengan catatan apabila ada kerusakan selama dibawa mudik itu ditanggung sendiri," katanya menambahkan. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013