Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menyederhanakan proses perizinan yang selama ini masih banyak dikeluhkan masyarakat. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Alfan Khusairi, mengatakan, meski sistem perizinan "Single Window" telah dibuka untuk mempercepat proses perizinan, kenyataannya waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan tidak jauh beda dengan sebelumnya. "Single Window digembar-gemborkan, tapi sama saja," katanya. Menurut dia, kendala pengoperasian "Single Window" itu karena prosesnya tetap diserahkan ke masing-masing instansi terkait. "Masih ada ego sektoral, dan itu perlu peran wali kota jika ingin memangkas perizinan," katanya. Alfan mengatakan setelah membandingkan dengan beberapa daerah lainnya, persoalan perizinan terjadi karena tidak ada institusi atau organisasi tertentu yang bertanggung jawab terhadap perizinan atau satu atap. "Kita ingin yang definitif, pertanggungjawabannya jelas. Kalau yang diterapkan Surabaya satu pintu bukan satu atap," ujarnya. Organisasi khusus yang berwenang mengurus perizinan tersebut, lanjut dia, diharapkan dipimpin oleh pejabat eselon dua, yaitu setingkat kepala dinas. Ia menilai untuk ukuran Kota Surabaya sudah waktunya memiliki sistem perizinan satu atap tersebut. Rencananya, usulan untuk pembentukan sistem perizinan satu atap itu akan diwujudkan dalam bentuk perda inisiatif DPRD tahun depan. Sementara itu, kata dia, dalam pembahasan revisi Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di DPRD Surabaya saat ini, warga Surabaya yang terlambat membayar retribusi IMB akan dikenai denda. "Jika sebelumnya tidak ada, nantinya mereka yang terlambat membayar retribusi IMB dikenai denda sebesar 2,5 persen," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013