Gresik, (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik, meminta kepada SMP Muhammadiyah 12 untuk mengembalikan uang pangkal kepada setiap siswa, sebab penarikan uang itu melanggar aturan yang berlaku.
Ketua Komisi D DPRD Gresik, Chumaidi Maun, Kamis mengatakan penarikan uang pangkal yang telah dilakukan oleh SMP Muhammadiyah 12 Gresik kepada siswa baru tahun ajaran 2013-2014 telah menyalahi aturan, yakni UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan.
Menurutnya, penarikan uang pangkal sebesar Rp8 juta hingga Rp8,5 juta/siswa dapat diklategorikan pungutan liar (pungli) kepada siswa baru, sehingga wajib dikembalikan.
"Lembaga sekolah yg melakukan penarikan uang pangkal akan dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan izin, sementara untuk kepala sekolahnya akan diberikan teguran tertulis hingga mutasi," katanya.
Dijelaskan Chumaidi, penarikan uang pangkal yang dilakukan oleh SMP Muhammadiyah 12 Greisk, diketahuinya ketika salah satu dari wali murid melaporkan hal itu kepada DPRD Gresik, sehingga pihaknya langsung memanggil kepala SMP Muhammadiyah 12.
Menanggapi hal itu, Kepala SMP Muhammadiyah 12, Isa Iskandar mengaku penarikan uang pangkal kepada siswa baru dilakukannya berdasarkan aturan organisasi, dan untuk keperluan sekolah.
"Kami menarik uang pangkal berdasarkan aturan organisasi, dan tujuannya untuk organisasi dan sekolah secara umum," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya membantah bila penarikan uang pangkal kepada setiap siswa baru disebut sebagai pungli dan menyalahi aturan.
Sementara itu, salah satu wali murid, Taufik mengaku penarikan uang pangkal yang dilakukan SMP Muhammadiyah 12 terlalu dipaksakan, sebab berlaku bagi semua siswa, baik golongan miskin atau kaya yang mendaftar di sekolah tersebut.
"Penarikan uang pangkal itu terlalu dipaksakan dan tidak ada transparasi dalam pengelolaan uang itu, sehingga kami protes ke DPRD Gresik karena hal ini telah menyalahi aturan," katanya.
SMP Muhammadiyah 12 Gresik adalah salah satu sekolah swasta pertama yang termasuk dari Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kabupaten Gresik, dan didetapkan pada awal tahun 2009 melalui SK Direktorat Nomor 1880/C3/DS/2008.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013