Malang (Antara Jatim) - Para pengusaha rokok di wilayah Malang raya yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Rokok Malang tetap kukuh menolak Peraturan Menteri Keuangan No 78/PMK.011/2013 tentang aturan penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan.
"Kami juga masih belum menyerahkan data pemilik pabrik rokok (PR) yang diminta Bea Cukai Jatim II beberapa waktu lalu. Kami diberi batas waktu besok (Jumat, 21/6) untuk menyerahkannya, namun teman-teman kompak untuk tidak akan menyerahkannya," kata Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma) Johny di Malang, Kamis.
Ia menegaskan Gaperoma dan para pengusaha rokok di Malang tetap pada pendirian awal untuk menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.
Belum lama ini Bea Cukai Jatim II meminta data pabrik rokok beserta pemiliknya, termasuk saudara para pemilik PR. Data tersebut sebagai dasar untuk penetapan cukai, sesuai dengan yang diatur dalam PMK No 78/PMK.011/2013.
Menurut dia, peluang untuk pembatalan atau penundaan masih cukup besar, sebab pada 7 Juni lalu, Gaperoma menerima salinan surat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang berisi dua poin penting, yakni Kemenperin meminta PMK dibatalkan.
Sedangkan poin kedua, lanjutnya, Kemenperin meminta PMK tersebut paling tidak bisa ditangguhkan penerapannya hingga dua tahun.
Adanya surat tersebut mengindikasikan bahwa di tingkat kementerian, PMK tersebut masih menjadi perdebatan. "Kemenperin mungkin beranggapan kalau PMK tersebut bisa mematikan industri rokok, khususnya yang berskala kecil atau golongan III yang produksinya di bawah 300 juta batang/tahun," ujarnya.
Lebih lanjut Johny mengatakan, surat penolakan terhadap PMK yang diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai tersebut sampai saat ini belum mendapatkan respon.
Bahkan, tegasnya, unjuk rasa yang dilakukan ribuan buruh pabrik rokok dan pengusaha rokok belum lama ini di Kanwil Ditjen Bea Cukai Jatim II, juga belum ada respos apapun.
"Kami tetap kukuh pada pendirian kami yang tetap menolak PMK, meski sampai saat ini Kemenkeu maupun Bea Cukai masih belum merespon tuntutan kami," katanya, menandaskan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013