Trenggalek (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memperketat pengawasan dalam proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB), terutama tingkat SD dan SMP untuk meminimalisasi terjadinya pungutan liar di luar ketentuan pemerintah. Sekretaris Dindik Trenggalek, Ahmadi, Senin mengatakan pengawasan akan dilakukan secara langsung ke sekolah-sekolah maupun melalui sarana pengaduan masyarakat. "Larangan itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB 2013. Tidak ada alasan bagi sekolah SD dan SMP negeri melakukan pungutan pada saat pendaftaran reguler, karena seluruh biaya itu bisa dianggarkan melalui dana BOS (bantuan oparasional sekolah), termasuk panitia juga bisa dianggarkan," katanya. Menurut Ahmadi, pihak sekolah juga dilarang menjual formulir dan map pendaftaran kepada calon peserta didik baru, mengingat perlengkapan tersebut juga bisa menggunakan dana BOS. "Untuk pendaftaran yang reguler seperti itu, namun untuk pendaftaran yang dilakukan sebelumnya, baik itu yang melalui program penelusuran bakat dan kemampuan (PMDK) maupun tes MIPA beda lagi," ujarnya. Ahmadi mengatakan dinas pendidikan setempat akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah SD maupun SMP yang nekat melakukan pungutan liar pada saat pendaftaran siswa baru Juli mendatang. Khusus untuk sekolah dasar, Dindik Trenggalek mengimbau kepada masing-masing pengelola sekolah untuk tidak melakukan seleksi dengan menggunakan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung). Tahap seleksi calon siswa baru di tingkat SD hanya boleh dilakukan dengan memperhatikan usia, serta tempat tinggal masing-masing pendaftar. "Apabila dari sisi umur sama, maka seleksi dilakukan dengan mencari calon siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah. Kenapa demikian, karena SD itu dibangun untuk menyediakan fasilitas sekolah bagi lingkungan sekitar," imbuhnya. Ahmadi menambahkan, pendaftaran di sekolah dasar tersebut juga tidak mensyaratkan adanya ijazah dari jenjang taman kanak-kanak (TK). "Meskipun belum pernah sekolah TK, namun usianya sudah mencukupi maka anak tersebut boleh mendaftar sebagai peserta didik baru, inilah bedanya sekolah dasar dengan sekolah di atasnya," katanya. Sesuai dengan ketetapan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Trenggalek, PPDB tahun ajaran 2013/2014 bakal dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 1-4 Juli. "PPDB di Trenggalek dilakukan secara serentak mulai tingkat SD, SMP hingga SMA dan SMK, dengan menggunakan cara manual, kami tidak menerapkan sistem online," ujarnya. Ahmadi menjelaskan, untuk jenjang SMP negeri, dinas pendidikan memberikan alokasi pagu sebanyak 7.660 siswa. "Untuk sekolah favorit SMP I Trenggalek jumlah pagunya 288 bangku, SMP III Trenggalek, 272, SMP I Pogalan, 288 bangku dan SMP I Durenan, 324 bangku," pungkasnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013