Oleh Imam Fauzi Langkat, (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memusnahkan ladang ganja seluas satu hektare yang berada di Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian, di kaki Gunung Bukit Barisan. "Kami cabuti satu persatu pohon ganja tersebut dan memusnahkannya dengan cara dibakar," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Erick Bhismo di Stabat, Senin. Hal ini dilakukan karena jarak yang cukup jauh dari lokasi penemuan ladang ganja tersebut, sehingga pohon ganja itu harus segera dimusnahkan, katanya. "Ada juga puluhan batang ganja tersebut yang dibawa untuk dijadikan barang bukti, namun yang lainnya langsung dimusnahkan," ujarnya. Pengungkapan perladangan ganja di kaki Gunung Bukit Barisan yang dilakukan aparat Polres Langkat itu pada Minggu (16/6) sekitar pukul 03.00 WIB, katanya. "Ladang ganja tersebut berada di lahan seluas satu hektare bersamaan dengan tanaman cabai dan cempokak," kata Erik Bhismo. Selain menyita puluhan batang ganja, aparat juga mengamankan dua orang tersangkanya berinitial SAP dan HEN yang diduga sebagai pemilik, katanya. Erick Bhismo menjelaskan bahwa pengungkapan adanya perladangan ganja itu setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa curiga terhadap ladang yang ditanami kedua tersangka. Aparatpun lalu meluncur ke lokasi di Dusun Duren Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian. Melalui rute yang terjal dan menyeberangi empat sungai kecil akhirnya aparat kepolisian tiba dilokasi perladangan ganja. Di areal perladangan ganja yang berada di kaki Gunung Bukit Barisan itu, polisi menemukan pohon ganja yang ditanam dengan tinggi dua meter dan sudah berumur tiga bulan, katanya. "Disela-sela tanaman ganja itu juga ditanami palawija seperti cabai, cempokak dan tanaman lainnya," katanya. Erick mengungkapkan bahwa kedua tersangka dengan bebasnya bisa menanam ganja, karena kawasan tersebut memang mudah dilalui, sehingga mereka bebas menanam ganja di sana. Aparat juga masih akan terus mengembangkan temuan ini, karena di sekitarnya masih juga terlihat areal lahan yang jarang dijamah tangan manusia, sehingga sangat berpotensi untuk menanami tanaman ganja. "Petugas juga masih menyusuri satu persatu areal lahan seluas satu hektare tersebut, karena kuat dugaan masih adanya tanaman ganja di sekitar lokasi itu," kata Erick. Salah seorang tersangka pemilik lahan ganja seluas satu hektare yang berinisial SA yang ditemui di Mapolres Langkat mengatakan bahwa ganja yang ditanamnya sudah berusia tiga bulan sama dengan tanaman cabai dui sekitarya. Tersangka SA berdalih bahwa tanaman ganja tersebut hanya untuk membuat tanaman cabainya menjadi subur dan memiliki buah yang banyak seperti yang diajarkan temannya, katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013