Kediri (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menyatakan pembekuan DPC Partai Bulan Bintang Kota Kediri tidak akan memengaruhi suara dalam pilkada di daerah itu, 29 Agustus 2013. "Walaupun dibekukan tidak berpengaruh, sebab setelah pendaftaran pasangan calon ke KPU, partai pendukung tidak boleh mencabut atau mengganti pengurus, atau pindah dukungan," kata Komisioner KPU Kota Kediri Zaenal Arifin di Kediri, Selasa. Ia mengaku aturan itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 yang menyatakan tentang dukungan yang tidak dapat dialihkan. Namun, sampai saat ini KPU Kota Kediri juga belum menerima surat adanya pembekuan DPC PBB Kota Kediri ataupun pengalihan dukungan pascapembekuan tersebut. "Sampai malam ini, belum ada surat di meja komisioner tentang pembekuan ataupun pengalihan dukungan dari PBB," ujarnya. DPP PBB telah membekukan kepengurusan DPC PBB Kota Kediri. Kepengurusan DPC PBB Kota Kediri yang dipimpin Ali Imron tersebut dinilai mengabaikan mekanisme musyawarah internal partai. "Ketua DPC telah tidak mengindahkan mekanisme internal partai, mengambil keputusan secara individu tanpa mendengar suara pengurus DPC lainnya serta mengabaikan aspirasi yang berkembang dari arus bawah," kata Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) PBB Jawa Timur Sudarno Hadi. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013