Oleh Slamet Agus Sudarmojo Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, menyatakan banding atas terdakwa mantan sekretaris kabupaten Bambang Santoso (64), yang diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta. "Dengan berbagai pertimbangan hari ini kita menyatakan banding atas kasus korupsi dengan terdakwa Bambang Santoso," kata Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto, Selasa. Ketika didesak pertimbangan banding atas terdakwa Bambang Santoso dalam kasus korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 sebesar Rp3,8 miliar, Utoto enggan menjelaskan. "Banyak pertimbangannya. Yang jelas pengajuan banding atas perkara itu akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Surabaya," jelasnya. Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Sahrul, sebelumnya menjelaskan pengajuan banding bisa dilakukan dengan tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 29 Mei. Mengenai terdakwa lainnya mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso,70 tahun, pihak Kejaksaan menyatakan menerima keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia diputus enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dalam kasus yang sama. Menanggapi putusan itu Mochammad Santoso yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta melalui Penasehat Hukumnya Gede Boby Ariawan langsung menyatakan banding. Ia menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013