Magetan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, mengaku kesulitan untuk mengembangkan potensi situs cagar budaya yang ada di wilayah setempat karena belum memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk mengelolanya
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Magetan, Winarto, mengatakan, kesulitan tersebut karena dinas terkait belum memiliki sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidang cagar budaya.
"Disparbudpora memang belum ada SDM yang cukup atau spesifik dalam bidang cagar budaya. Hal tersebut secara tidak langsung berpengaruh pada pengembangan dan promosi potensi cagar budaya yang ada di Magetan," ujar Winarto kepada wartawan, Kamis.
Menurut dia, potensi cagar budaya yang ada di Magetan di antaranya adalah, Situs Petirtaan Dewi Sri di Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi; Situs Candi Sadon terletak di Dusun Sadon, Desa Cepoko, Kecamatan Panekan; serta situs sejarah yang belum diketahui namanya di Desa Wates, Kecamatan Panekan.
Dari sejumlah situs cagar budaya tersebut yang terpantau sangat tidak terurus adalah Situs Candi Sadon dan situs sejarah yang belum diketahui namanya di wilayah Panekan. Pada situs yang belum bernama tersebut hanya terdiri atas beberapa patung lingga dan tumpukan batu yang oleh warga desa setempat disebut Candi Budho.
Bahkan, karena sangat tak terurus, banyak bagian dari patung dan susunan batu yang hilang akibat dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pihak Disparbudpora Magetan mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokerto dan pengelola Museum Mpu Tantular Sidoarjo untuk melakukan pendataan dan perawatan. Meski demikian, perawatan yang dilakukan di situs-situs tersebut belum maksimal.
Faktor lain yang ikut mempengaruhi adalah minimnya dana untuk pengembangan dan pengadaan sarana dan prasarana yang ada.
Data Disparbudpora Magetan mencatat, pengembangan yang telah dilakukan baru pada Situs Petirtaan Dewi Sri. Situs tersebut telah dipugar sebagai upaya pelestarian terhadap benda cagar budaya sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1992 tentang benda cagar budaya.
Pemugaran dan pengembangan itu dibiayai sepenuhnya oleh APBN dan dilakukan oleh UPT BPCB Trowulan, Mojokerto, secara "multiyears" sejak tahun 2007 hingga 2010. Pihakn Pemkab Magetan hanya membantu fasilias pendukung.
Dengan pengembangan tersebut, diharapkan Situs Petirtaan Dewi Sri nantinya bisa menjadi objek wisata andalan di Magetan dan meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerah tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013