Blitar (Antara Jatim) - Aparat kepolisian mengamankan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar berinisial TR (28), karena diduga melakukan perusakan rumah warga di Kelurahan Sanan Wetan, kota setempat. Kepala Polres Kota Blitar AKBP Indarto, Selasa, mengatakan pelaku sebelumnya diketahui minum minuman keras di sebuah kafe dan sempat ditegur seorang warga, namun marah hingga hingga melakukan perusakan rumah warga. "Pelaku diketahui mabuk dan melakukan perusakan hingga penganiayaan," katanya. Kejadian itu berawal ketika pelaku di tengah malam berteriak di depan rumah S. Sejumlah pemuda saat itu sedang mengadakan ronda mengingatkan agar pelaku tidak berteriak karena mengganggu warga yang sedang istirahat. Setelah diperingatkan, TR akhirnya pergi meninggalkan tempat tersebut, namun tidak berapa lama TR datang kembali dengan tiga orang rekannya mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga jengkel karena ditegur pemuda yang sedang ronda malam tersebut dan kemudian menabrakkan sepeda motornya ke pintu rumah korban hingga jebol. Sejumlah pemuda yang kembali mengingatkan TR, justru dipukul. "Kami ingatkan, tapi ia justru memukuli saya berkali-kali di bagian kepala," kata Ridho, salah seorang korban penganiayaan. Polisi sudah menahan TR dan masih melakukan pemeriksaan. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013