Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menilai batas wilayah konservasi mangrove yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah hingga kini belum ditindaklanjuti pemerintah kota setempat. "Sampai hari ini belum ada bentuk penertiban dengan melokalisir wilayah konservasi ini," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim usai sidak di kawasan konservasi Mangrove Wonorejo, Selasa. Menurut dia, kawasan mangrove yang luasnya sekitar 2.500 hektare ternyata belum dilokalisir sebagai kawasan lindung. Hal ini terbukti, karena tidak ada upaya pemkot membeli atau menertibkan sebagian area yang kini telah dikuasai oleh investor maupun masyarakat. "Sampai hari ini belum ada bentuk penertiban dengan melokalisir wilayah konservasi ini," katanya. Sachirul Alim menegaskan ketidakpastian upaya untuk menguasai wilayah konserbasi tersebut mengakibatkan hak masyarakat menjadi terbelenggu karena mereka tidak bisa memanfaatkan lahan yang telah dimiliki. Banyak warga yang mengeluhkan ketidakpastian penguasaan pemerintah kota atas kawasan amangrove tersebut ke kalangan dewan. "Hak rakyat dibelenggu, tidak boleh membangun atau melakukan aktivitas, sementara mereka mendapatkan tanah dengan cara membeli. Tidak ada upya Pemkot menguasai, hanya menetapkan batas saja," kata politisi Partai Demokrat ini. Di sisi lain, lanjut dia, dengan ketidakpastian penguasaan kawasan lindung itu dikhawatirkan rawan penyelewengan dalam menentukan izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk itu, kata dia, Komisi C meminta agar persoalan kawasan mangrove segera ada solusi. Ia juga menekankan agar dalam APBD Surabaya 2014 diharapkan dianggarkan dana untuk membebaskan lahan yang telah dikuasai warga atau mendirikan pagar pembatas di sekeliling hutan lindung itu. "Jika tidak tahu pola penghitungan, aparat rawan bermain dalam menentukan IMB," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013