Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Surabaya menyebut kriteria calon Ketua DPRD Surabaya mendatang harus berani mengambil keputusan yang berpihak kepada masyarakat, namun tidak otoriter. "Ini harapan agar pengganti pak Wishnu Wardhana (mantan Ketua DPRD Surabaya yang dicopot) harus tegas dan berani mengambil keputusan. Tapi juga tidak boleh otoriter," kata anggota FPKS DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Jumat. Ia mengatakan pihaknya tidak mau ikut-ikutan dengan fraksi lain yang menginginkan agar calon Ketua DPRD Surabaya harus ada dua calon, karena calon pengganti ketua dewan tersebut merupakan kewenangan dari partai pemenang dalam hal ini Partai Demokrat. "Sesuai perundang-undangan yang berlaku itu sepenuhnya menjadi kuasa dari Partai Demokrat sebagai partai pemenang," katanya. Selain itu, lanjut dia, pihaknya berharap agar agenda kedewanan tetap bisa berjalan sembari menunggu proses pergantian Ketua DPRD yang baru. Ia menjelaskan ada beberapa agenda yang harus dikerjakan secepatnya seperti pansus yang sudah selesai dibahas di komisi, LKPJ Wali Kota Surabaya, audit BPK dan lainnya. "Saya berharap apa yang sudah diagendakan dilaksanakan, jadi tidak tergantung pada proses pergantian Ketua DPRD yang baru, padahal ada agenda di luar itu yang bisa dilakukan," katanya. Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Irwanto Limantoro mengatakan soal pengganti Ketua DPRD Surabaya itu hak Partai Demokrat sebagai pemenang pemilu. "Bahkan DPP Partai Demokrat sudah menunjuk M. Machmud (Ketua Komisi B DPRD Surabaya) sebagai calon Ketua DPRD Surabaya. Soal adanya fraksi lain yang menginginkan adanya dua calon itu hanya wacana saja," katanya. Sementara itu, calon Ketua DPRD Surabaya M.Machmud mengatakan pihaknya sudah mendapatkan perintah dari DPC Partai Demokrat Surabaya dan Fraksi Partai Demokrat DPRD Surabaya jika terpilih nantinya akan memimpin DPRD jauh lebih baik dari sebelumnya. "Memperbaiki kelemahan yang dulu. Kalau ada persoalan agar dibicarakan bersaama antarpimpinan dewan. Jadi tidak ada monopoli atau intimidasi seperti dulu. Jika perlu selaku pimpinan rapat paripurna harus gantian dengan pimpinan lainnya," katanya. Ia menambahkan hal yang lebih penting lagi adalah tidak ada konflik lagi antaranggota dewan, antaranggota dewan dengan Sekretaris DPRD, anggota dewan dengan pemkot, dan Sekretaris DPRD dengan Pemkot. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013