Tulungagung (Antara Jatim) - Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas penyidikan kasus korupsi dana stimulan tahun 2009 sebesar Rp20 Miliar dengan tersangka Mantan Kepala PU Binamarga dan Ciptakarya Tulungagung, Agus Wahyudi, ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, Senin. Pewarta Antara di Tulungagung melaporkan rombongan Bareskrim Mabes Polri bersama tersangka Agus Wahyudi tiba di Kejaksaan Tulungagung, sekitar pukul 13.45 WIB dengan menggunakan lima unit kendaraan minubus plat L (Surabaya). Agus Wahyudi yang mengenakan hem motif batik tampak dikawal ketat tim bareskrim, namun tidak diborgol meski berstatus tersangka. Agus langsung digiring memasuki ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung. "Hari ini kita serahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka di Kejaksaan Negeri Tulungagung," kata Wakil II tim penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim Mabes Polri, AKBP Dolifar Manurung. Ia juga mengkonfirmasi bahwa proses penyerahan berkas perkara korupsi tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Jatim. Dolifar menambahkan, pihaknya dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan pesawat turun di Bandara Juanda dan langsung dilanjutkan perjalanan darat menuju Tulungagung dengan menggunakan Mobil. Sollehuddin, Kuasa Hukum Agus Wahyudi memastikan pihaknya akan mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan, dengan pertimbangan keluarga. Pria asli Madura tersebut saat ini sedang mengajukan klienya sebagai tahanan kota, tetapi pihaknya saat ini belum bisa memastikan, yang jelas nantinya diajukan sesuai dengan prosedur yang ada. "Kami coba ajukan penangguhan penahanan, sebagai tahanan kota, apakah nanti bisa berhasil atau tidak itu nanti. Kami juga belum tahu," ujarnya. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agus Rudjito membenarkan bahwa kasus korupsi Agus Wahyudi telah diserahterimakan dari tim penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Namun, pihaknya saat ini masih memeriksa kelengkapan berkas yang ada, apakah dinyatakan telah lengkap (P-21) atau harus dikembalikan lagi untuk diperbaiki (P-18). "Sementara ini, berkas penyidikan tahap II kami nyatakan telah diterima dan sekarang masih kami teliti lagi sebelum dilanjutkan ke rencana penuntutan," jelasnya. Terkait nasib Agus Wahyudi apakah tetap ditahan atau ditangguhkan penahanannya, pihak Kejari Tulungagung belum bisa memberi kepastian. "Soal itu kami belum bisa pastikan, karena saat ini pemeriksaan berkas belum selesai," jawabnya. Sementara proses hukumnya berjalan, Agus Wahyudi tetap akan ditahan di Rutan Kelas II Tulungagung. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Tulungagung (PUBMCK), Jawa Timur, Agus Wahyudi terkait dugaan korupsi/penyalahgunaan dana stimulus di Dinas PU tahun 2009, sebesar Rp20 miliar (estimasi kerugian negara Rp3,6 miliar). Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya telah menetapkan Agus sebagai tersangka sejak Maret 2012. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013