Surabaya (Antara Jatim) - Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) mendesak Kejaksaan Negeri Mojokerto serius menangani kasus dugaan pengadaan alat kesehatan Fiktif senilai Rp250 juta dengan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya, Kamis. "Kejaksaan harus serius menangani kasus ini dan tidak pandang bulu dalam memeriksa siapapun yang terlibat, termasuk pejabat kota setempat jika diperlukan," ujar Koordinator Aksi, Sumantri, di sela-sela aksinya. Beberapa elemen massa yang menuntut penanganan secara serius kasus ini juga datang dari Solidaritas Masyarakat Mojokerto untuk Keadilan (SM2K), Gerakan Pengembalian Uang Rakyat (Gempur) Jatim serta elemen lainnya. Selain berorasi, massa juga membentangkan spanduk dan berbagai poster yang bertuliskan desakan penanganan secara sungguh-sungguh. Mereka menilai penanganan kasus dugaan pengadaan alkes fiktif ini berdasarkan hasil audit BPK pada 2009 oleh Kejari Mojokerto masih belum dilaksanakan sesuai harapan. Sejauh ini, Kejari Mojokerto baru menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto yang sebelumnya menjabat Sekretaris RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo berinisial Sht, Kasi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo berinisial Swd dan Direktur CV Matahari selaku pihak rekanan, berinisial HP. Sumantri mengatakan penyidik saat ini juga sedang memeriksa Sekretaris Kota Mojokerto Suyitno. Hanya saja, sampai sekarang pejabat yang dalam kasus ini berperan sebagai Ketua Tim Penyelesaian Tunggakan Ganti Rugi (TPTGR) itu belum mendapat kejelasan status. "Lembaga TPTGR dan orang-orang yang berwenang dalam lembaga tersebut telah diperiksa oleh Kejari Mojokerto. Namun, hingga kini belum jelas status hukumnya. Kami menduga proses penanganan proyek pengadaan alkes fiktif ini tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan terkesan tebang pilih," kata Sumantri. Karena itulah pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus ini, dengan harapan tidak ada yang merasa takut ketika melakukan pemeriksaan. "Kami berharap Kejati Jatim memanggil para penyidik di Kejari Mojokerto yang menangani kasus ini dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas perkara dugaan korupsi ini," katanya. Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Muljono, menerima para demonstran dan menyempatkan dialog dengan perwakilan massa. Pihaknya berjanji akan mengawal proses penyidikan kasus ini hingga tuntas dan serius. "Kasus ini tetap ditangani Kejari Mojokerto. Proses penyidikannya sedang berlangsung dan Kejaksaan Tinggi Jatim pasti akan terus mengawalnya," kata dia. Ia menjelaskan dalam pengembangan penyidikan kasus ini jumlah tersangkanya kemungkinan masih bisa bertambah dari yang sudah ada sekarang. "Tiga tersangka yang telah ditetapkan terdahulu telah ditahan di Kejari Mojokerto. Kami masih menunggu hasil pengembangan penyidikan, apakah akan bertambah tersangkanya atau tidak," kata Muljono. Ia juga menjamin berkas kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya jika penyidikannya telah dinyatakan sempurna.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013