Kediri (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, melakukan razia di sejumlah lokasi yang digunakan sebagai tempat indekos dan melakukan pendataan penghuni. Kepala Seksi Penertiban Perda Satpol PP Kota Kediri Dhany AP, Rabu mengatakan kegiatan razia itu dilakukan untuk pendataan. Kegiatan itu juga sekaligus untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraaan administrasi kependudukan dan retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, serta Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, salah satunya dari indekos yang mempunyai kamar lebih dari 10 dikenakan pajak. "Kami menegakkan perda tentang dikenakannya pajak pada tempat indekos yang memiliki kamar lebih dari 10," katanya. Razia itu digelar di sejumlah rumah yang dijadikan sebagai tempat indekos di antaranya di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Kota Kediri. Terdapat tiga rumah yang dijadikan indekos didatangi. "Kami data, meminta identitas," ucapnya. Dalam razia itu, petugas sempat mendapati seorang remaja yang berduaan di dalam kamar dengan seorang laki-laki. Petugas langsung melakukan pendataan. Begitu juga dengan seluruh penghuni lainnya. Petugas juga dibantu aparat Polres Kediri Kota. Komari, salah seorang pemilik indekos di Kelurahan Tamanan itu mengatakan ia memang tidak membatasi penghuni tempat itu, baik itu pasangan suami istri, laki-laki atau perempuan. "Di sini, kos bebas baik laki-laki atau perempuan termasuk pasangan suami istri. Kami minta identitas KTP, surat nikah, dan kartu keluarga kalau pasangan itu sudah menikah," katanya. Ia juga mengaku, belum mengetahui tentang Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, salah satunya dari indekos yang mempunyai kamar lebih dari 10 dikenakan pajak. Ia sediri mempunyai 11 kamar. "Saya belum tahu jika ada pajak," katanya singkat. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013