Bangkalan (Antara Jatim) - Petugas kepolisian dari jajaran Polres Bangkalan kini mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan 26 paket proyek bernilai miliaran rupiah di wilayah itu. Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro, Kamis menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti adanya informasi yang menyebutkan sebanyak 26 proyek disinyalir pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB. "Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan," katanya. Kapolres mengemukakan hal ini menindak lanjuti laporan LSM di Bangkalan yang menyebutkan sebanyak 26 rekanan pelaksana paket proyek melakukan penyimpangan. Bentuk penyimpangan yang dilakukan pelaksanan proyek sebagaimana dilaporkan LSM itu ialah dengan melakukan pengerjaan secara asal-asal bahkan tidak sesuai dengan spesifikasi besaran teknis (bestek) yang telah ditetapkan pemkab Bangkalan. Menurut Direktur LSM Bangkalan Corruption Watch (BCW) Syukur, sebanyak 26 proyek ditengarai pengerjaan tidak sesuai dengan RAB. dan spesifikasi teknis itu salah satunya proyek HIPPAM yang terletak di Desa Campor, Kecamatan Geger, Bangkalan. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp1 miliar itu diduga kuat tidak sesuai dengan RAB dan bestek dengan berbagai indikasi. Salah satunya, karena saat ini proyek yang baru selesai dikerjakan itu sudah banyak rusak. Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bangkalan Taufan Zairinsyah mengakui, pengerjaan 26 paket proyek itu memang banyak yang bermasalah, bahkan sebagian sudah ada yang rusak. Padahal saat ini masih dalam tahap pemeliharaan. "Kami memang berencana memanggil pihak rekanan pelaksana ke-26 paket proyek ini dan akan meminta pertanggung jawaban mereka, karena saat ini sudah banyak yang rusak," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013