Surabaya (Antara Jatim) - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Madura-Surabaya melakukan unjuk rasa menolak pencalonan bakal pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) dalam Pilkada Jatim di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jatim, Jalan Raya Tenggilis, Surabaya, Senin. "Kami kecewa dengan Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Dulu, ketika mencalonkan diri pada Pilkada 2008, rakyat Madura bersama-sama mendukungnya. Tapi setelah menjabat gubernur, mereka lupa kepada Madura," ujar Koordinator Aksi, Moelyadi, di sela orasinya. Pihaknya menilai pencalonan "Karsa" Jilid II untuk kembali mempertahankan posisinya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2014-2019 bakal tidak jauh beda dengan Pilkada periode lalu. Menurut dia, janji-janji kepada rakyat Madura sampai saat ini masih belum terlaksana dan cenderung melupakannya. "Kami merasa kecewa karena Soekarwo yang seharusnya memiliki utang budi kepada rakyat Madura, justru sama sekali sekali tidak memihak. Di Madura sekarang masih banyak rakyat miskin yang hidup susah," katanya. Tidak hanya itu saja, massa juga menuding hubungan Soekarwo dengan rakyat Madura sudah selesai di tingkat transaksional. Soekarwo yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu dituduh menggunakan kekuatan modal untuk membeli pengaruh para tokoh Madura. "Di Madura, Soekarwo dibantu tokoh Madura yang juga mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin. Dengan kekuatan politiknya saat itu, dengan mudah mengorganisasi para tokoh Madura untuk mengekseskusi kecurangan pemungutan suara," katanya. Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan "Karsa", Tony Sunarto, tidak mau berkomentar tentang aksi tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Jatim selaku penyelenggara Pilkada. "Tentang tudingan dan berbagai anggapan para demonstran, kami tidak mau berkomentar lebih jauh. Kami juga menyerahkannya ke KPU Jatim," kata dia. Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis dan Data KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi, menerima aspirasi pengunjuk rasa. Hanya saja, KPU selaku penyelenggara tidak bisa melarang siapapun mendaftar sebagai calon gubernur. "Asalkan persyaratan lengkap dan sesuai prosedural maka KPU tidak bisa menolaknya. Kami tetap akan memproses hingga ada pengumuman layak atau tidaknya bakal calon pasangan menjadi calon pasangan. Kalau keberatan tentang pasangan, lebih tepat jika diarahkan ke partai politik pengusungnya," kata Agus. (*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013