Surabaya (Antara Jatim) - Ribuan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) dari berbagai daerah di Jawa Timur, Rabu, menggelar aksi "pemanasan" untuk peringatan Hari Buruh atau "Mayday" pada 1 Mei. "Sama dengan Hari Buruh pada 1 Mei mendatang, kami mengusung tiga tuntutan yakni 'jamsostum' (jaminan sosial dan tolak upah murah), tolak outsourcing, dan percepat upah sektoral," kata koordinator aksi MPBI Jatim, Jamaludin, saat melintasi Jalan Raya Darmo, Surabaya. Dalam aksi dengan pengawalan polisi menuju Gedung Negara Grahadi itu, ribuan massa MPBI dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto mengendarai sepeda motor, mobil dengan bak terbuka, bus, truk, dan sebagainya. "Aksi kali merupakan bagian dari aksi nasional MPBI yang dipusatkan di Istana dan serentak dilakukan di Kantor Gubernur di ibukota provinsi yang merupakan daerah basis industri utama Indonesia, seperti Surabaya, Medan, Batam, Semarang dan Bandung," katanya. Menurut dia, upah sektoral atau upah minimum sektoral kabupaten/kota di Jatim molor berlarut-larut sejak 28 Desember 2012 hingga April 2013. "Pascapertemuan di Kemenakertrans di Jakarta dan diterbitkannya Surat Penjelasan dari Kemenakertrans 13 Maret 2013 serta pernyataan dukungan dari Menakertrans pada 16 Maret 2013 agar UMSK Jatim ditetapkan juga belum ada realisasi dan masih terus membahas kembali tanpa ujung pangkal," katanya. Ironisnya, perkembangan terakhir Rapergub UMSK berisi asas realistis dan berkeadilan yang hanya berlaku untuk perusahaan yang homogen dan bukan perusahaan padat karya yang memiliki karyawan minimal 100 orang, devisa 100.000 dolar AS (Rp1 miliar) per tahun, neraca keuangan stabil selama dua tahun, dan besaran 5-17 persen melalui perundingan bipartit. "Menyikapi perkembangan upah sektoral itu, kami mendesak Gubernur Soekarwo untuk menghentikan cara-cara mempermainkan nasib jutaan buruh di Jawa Timur dan tidak perlu galau dengan bisikan kepentingan kapitalis dan segera bersikap tegas untuk lebih berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh beserta keluarganya," katanya. Dalam aksi itu, MPBI Jatim membawa enam tuntutan buruh yakni upah sektoral Jatim segera ditetapkan secepatnya, nilai besaran upah sektoral adalah sebesar minimal 5-17 persen di atas UMK, dan hapus mekanisme bipartit dan tripartit karena tidak lazim dan menyalahi Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, kriteria dan kualifikasi perusahaan dihilangkan karena pengaturan itu berlebihan, perlu pengelompokan beserta perincian sektor dan subsektor usaha yang akan menjalankan upah sektoral sebagaimana usulan MPBI Jawa Timur yaitu tiga klasifikasi dengan sedikitnya 30 sektor, serta waktu dan ruang lingkup pemberlakuan adalah per 1 Januari 2013 di 38 kabupaten/kota se-Jatim. "Terkait isu Jaminan Sosial, kami menuntut revisi Pepres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI)," katanya. Ia menambahkan pihaknya meminta status hukum BPJS adalah badan hukum publik, jangan direduksi menjadi badan hukum saja, menolak pentahapan jaminan kesehatan, meminta buruh dan guru honorer/guru kontrak yang memiliki upah minimum lebih kecil atau sama dengan upah minimum juga masuk dalam tanggungan PBI "Tuntutan MPBI lainnya adalah revisi komponen KHL upah dari 60 menjadi sedikitnya 84 serta dihapuskannya sistem outsourcing di Indonesia," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013