Sampang (Antara Jatim) - Komisi C DPRD Sampang, Madura, akan memanggil pihak eksekutif guna meminta penjelasan terkait izin analisis dampak lingkungan dari PT Dumas Tanjung Perak Shipyard, yang kini membangan perusahaan galangan kapal di Desa Labuhan. Sekretaris Komisi C DPRD Sampang Aulia Rahman, Selasa menjelaskan pemanggilan eksekutif perlu dilakukan karena berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat pembangunan lokasi galangan kapal di Kecamatan Sreseh itu belum mengantongi izin. "Kami mengagendakan pertemuan dengan eksekutif pada 14 April nanti dan kami akan meminta penjelasan yang sebenarnya terkait izin amdal perusahaan pembangunan lokasi galangan kapal oleh perusahaan itu," katanya. Ia mengemukakan hal itu menanggapi untuk rasa warga yang memprotes pembangunan galangan kapal oleh PT Dumas Tanjung Perak Shipyard di Desa Labuhan. Sebelummya sekelompok pemuda yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sampang (KWASA) berunjuk rasa meminta agar aktivitas pembangunan lokasi galangan kapal dihentikan. Menurut juru bicara mahasiswa Erfan Yulianto, pihaknya dan masyarakat sekitar lokasi menolak pembangunan galangan kapal karena nantinya dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut dan lingkungan sekitar. "Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan hingga kini tidak dimintai izin, padahal sesuai ketentuan, harus mendapatkan persetujuan masyarakat," kata Erfan. Pada Selasa (2/4) pagi, kelompok mahasiswa ini juga sempat berunjuk rasa ke kantor DPRD Sampang guna menyampaikan secara langsung tuntutan mereka. PT Dumas Tanjung Perak Shipyard ini didirkan pada tahun 1973, dengan bisnis utama menyediakan layanan perbaikan untuk berbagai jenis kapal seperti General Cargo, Tongkang, Roro, Feri, LCT, kapal penangkap ikan, tug boat, perahu percontohan, kapal patroli dan kapal keruk. Perusahaan ini juga mulai memperluas operasi dengan membangun halaman produksi baru di Sampang, Madura di areal seluas 25 hektare. (*)

Pewarta:

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013