Madiun (Antara Jatim) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang akan dilaksanakan 25 Mei 2013 terancam mundur karena ada salah satu bakal calon wakil bupati yang belum memenuhi syarat menjelang batas terakhir verifikasi faktual persyaratan. Bakal calon wakil bupati yang belum memenuhi syarat adalah Sugito. Kader PDIP tersebut berpasangan dengan bakal calon bupati Sukiman yang diusung PDIP dan Partai Golkar. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun, Jumat, telah mencabut legalisir ijazah STM Kosgoro Kota Madiun atas nama Sugito, karena dinas tidak menemukan dokumen induk ijazah bersangkutan yang ternyata bukan ijazah nasional. Ijazah yang selama ini telah dilegalisir dinas ternyata hanya bersifat lokal atau terbitan sekolah. Padahal sesuai jadwal pilkada, hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun akan menetapkan dan mengumumkan bakal calon yang memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Sholeh Azarkoni membenarkan telah menerima Surat Keputusan Kepala Dindikbudpora Kota Madiun Nomor 420-401.104/1183/2013 tentang Pencabutan Pengesahan Fotocopy Ijazah STM Kosgoro Atas Nama Sugito. Namun, Anwar enggan memastikan apakah Sugito masih memenuhi syarat atau tidak. "Tunggu penetapan calon besok. Yang jelas KPU akan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Anwar kepada wartawan, Jumat. Menurut dia, persyaratan legalisir ijazah untuk calon legislatif dan calon kepala serta wakil kepala daerah adalah berbeda. Untuk legislatif tidak perlu verifikasi faktual, cukup melampirkan legalisir ijazah terakhir. "Sedangkan untuk calon kepala dan wakil kepala daerah, harus ada verifikasi faktual, termasuk legalisir ijazah semua tingkat pendidikan," kata dia. Jika memang Sugito tidak memenuhi syarat, maka Pilkada Kabupaten Madiun dipastikan akan mundur, sebab hanya menyisakan satu pasangan calon. Yakni, pasangan Muhtarom dan Iswanto yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat. Meski demikian, Anwar enggan berandai-andai. Sesuai pasal 125 ayat 2 dan 3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, jika hanya terdapat satu bakal pasangan calon akibat ditolaknya atau gugurnya pasangan lain, maka KPU setempat menunda dan membuka kembali pendaftaran. Sementara, Bupati Madiun Muhtarom menyatakan tidak ingin ada penundaan jadwal pilkada. Hal ini terkait efisiensi dana yang harus dikeluarkan. "Kalau bisa tetap berjalan sesuai jadwal, sebab kita semua ingin anggarannya efisien. Jika, mundur otomatis anggaran akan membengkak. Hingga saat ini, dana APBD yang sudah dikeluarkan untuk Pilkada Kabupaten Madiun 2013 mencapai Rp17 miliar," ucap Muhtarom.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013